Berita Riau
Surat Perintah Teguran Mendagri, Taufik Arrahman: Kepala Daerah di Riau Korban untuk Sasaran Lainnya
Saat ditanya apakah target Mendagri mengeluarkan surat perintah teguran tersebut karena ingin menegur Gubernur DKI Jakarta?
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 6 November 2018.
Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.
Sepuluh kepala daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir, Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.
Dasar hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah kabupaten dan kota".
Menyikapi soal Surat Permintaaan Mendagri tersebut, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, Bawaslu Riau sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi.
"Ke depan Bawaslu menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel embel jabatan dalam penlmberian dukungan," tegas Rusidi. (*)