Heboh Polwan Brigpol Dewi, Bersuamikan Polisi, Masih Selingkuh dengan Polisi Lain dan Napi

Terkait dengan foto setengah tanpa busana pemecatan Brigpol Dewi, berikut 5 faktanya.

Dok Polrestabes Makassar
Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar yakni Polwan Brigpol Dewi dan AKP Janwar dipecat. Namun keduanya tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. 

Sang "Kompol" juga memasang foto profil pria berseragam dinas sebagai foto profil akun Facebooknya yang ternyata foto orang lain.

Apesnya, sang "Kompol" hanyalah seorang narapidana di Lampung, bukan perwira menengah polisi seperti yang ada dalam benak Brigpol Dewi.

Kepastian jika sang "Kompol" adalah narapidana didapatkan setelah polisi melakukan check and recheck di Lampung.

Sang "Kompol" ternyata sedang menghuni lembaga pemasyarakatan karena kasus pembunuhan.

Baca: Kenapa Seseorang Sampai Hati Membunuh Orang Lain, Simak Penjelasan Psikolog Violetta Hasan Noor

Baca: DJ Steve Aoki Naik Ojek Online di Bali Viral, Lihat Gayanya Saat Dibonceng

Baca: Young Lex Bikin Tato Wajah Basuki Tjahaja Purnama di Tangannya, Tapi Lupa Kapan Tanggalnya

Tak hanya sampai di situ, sang "Kompol" fiktif juga mencelakakan Brigpol Dewi dengan cara menyebar foto setengah tanpa busana tersebut kepada publik melalui media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.

Usai foto asusilanya menyebar, Brigpol Dewi yang sempat dimabuk asmara harus menanggung malu.

4. Selingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel

Melansir kompas.com, selain terkait kasus chat porno, Brigpol Dewi juga kedapatan berselingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel.

Kasus ini pun menambah catatan buruk Brigpol Dewi, sehingga sidang kode etik kepolisian terpaksa memutuskan pemecatan.

“Ini kasus tahun 2018 lalu dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar," terang Hotman yang merupakan mantan wakil kepala Polrestabes Makassar ini.

Menurut Hotman, Brigpol Dewi sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel, namun ditolak sehingga keluarlah SK pemecatan.

Tindakan Brigpol Dewi masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).

Baca: Suami Panik Usai Bunuh Istri, Bawa Jasad Korban Keliling 3 Kota Selama Tiga Hari

Baca: Bendahara BPP Prabowo-Sandi Riau Enggan Berkomentar tentang LPSDK Masih Rp 0

Baca: Selain Kemarin, Lagu Seventeen Tanpa Pesan Terakhir juga Bicara soal Kepergian Orang Tercinta

Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah pemecatan.

Kasus foto asusila Brigpol Dewi sebenarnya sudah lama diproses Provost Polrestabes Makassar, namun pemecatannya baru diupacarakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved