Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sampaikan Eksepsi, Penasehat Hukum 3 Dokter di Pekanbaru Sebut JPU Tidak Cermat

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/RizkyArmanda
Ruang sidang terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan 3 dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tampak dipenuhi oleh pengunjung, Rabu (9/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Penasehat Hukum (PH) 3 orang dokter terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Firdaus Azis menyampaikan poin-poin eksepsi yang diajukan pihaknya.

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Pertama katanya, JPU mempersamakan First In First Out (Fifo) yang merupakan administrasi umum berupa resep, dengan dokumen pengadaan.

Bahkan disebutkan di situ ada harga barang.

"Padahal tidak ada di resep tertulis itu adalah dokumen pengadaan barang dan ada harganya, yang ada harga itu nanti di pengadaan barang," katanya, Rabu (9/1/2019) sore saat ditemui usai sidang.

Kemudian memperlakukan peraturan.

Dimana peraturan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dalam hal ini RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, diterapkan peraturan secara spesialistik atau lex spesialis.

Baca: Sidang Lanjutan 3 Dokter RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, Rekan Sejawat Padati Ruang Sidang

Baca: Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru

"Bahwa peraturan pengadaan barang pada umumnya, tidak boleh dipakai atau tidak bisa dipakai dalam perkara ini," ungkapnya.

"Ada Perpres nomor 54 tahun 2010 itu disamakan dengan PP nomor 23 tahun 2004 tentang pengadaan barang di BLUD. Kemudian ada peraturan tersendiri dari Permendagri nomor 61 tahun 2007 bahwa terdapat fleksibilitas dalam pengadaan di BLUD," sambung Firdaus lagi.

Dikatakan dia, untuk itu apabila barang tidak tersedia, maka boleh dibeli, hutang, dan pinjam.

Lalu dibayar dari uang kas.

"Karena dalam ketentuannya itu uang boleh keluar dari kas jika memang ada ada keperluan dan kebutuhan. Itulah yang disebut BLUD, kalau tidak jadi badan usaha milik daerah biasa saja dia," bebernya.

Tak hanya sampai disitu, tentang SK Gubermur dalam dakwaan JPU, menurutnya juga tidak secara lengkap disampaikan.

"Bahwa SK Gubernur itu tidak hanya berubah dari penggunaaan uang bersumber dari APBD, namun harus disampaikan juga seharusnya oleh JPU, BLUD ini dengan status penuh. Kalau status penuh dia fleksibel untuk menggunakan uang," ulasnya.

Firdaus juga berharap, untuk agenda sidang selanjutnya, Majelis Hakim bersedia mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa.

"Kita tetap berharap majelis hakim dengan segala kerendahan hatinya, kami mohon tetap mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan dari klien kami," tandasnya.

Baca: Hasil Riset Ahli Ungkap Potensi Gempa Besar di Pulau Jawa, Termasuk Jakarta dan Bandung

Baca: Ketua Umum PB IDI dan Ketua Umum PB PDGI Angkat Bicara Soal Tiga Orang Dokter di Riau Ditahan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dengan terdakwa 3 orang dokter berstatus PNS di RSUD Arifin Achmad digelar, Rabu (9/1/2018) siang.

Sidang kedua ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum.

Pantauan Tribun, ruang sidang Prof. R. Soebekti, SH tampak dipadati oleh rekan sejawat dari tiga dokter yang duduk di kursi pesakitan itu.

Termasuk para keluarga para terdakwa.

Leretan bangku pengunjung terlihat terisi penuh, bahkan sampai ada yang berdiri.

Karena sidang ini sifatnya terbuka untuk umum.

Mereka turut hadir dengan tujuan untuk memberikan dukungan moril kepada tiga orang rekan mereka yang tengah tersandung masalah hukum.

Selain tiga dokter yang masing-masing bernama dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrial ini, ada juga dua orang rekanan dari CV Prima Mustika Raya (PMR), yakni Yuni Efrianti selaku Direktur CV dan staf, Mukhlis. Sidang ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved