Pemilu 2019
TUTORIAL Pindah Memilih, Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri dalam Daftar Pemilih Tambahan
Tutorial pindah memilih, masyarakat harus aktif laporkan diri dalam Daftar Pemilih Tambahan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
TUTORIAL Pindah Memilih, Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri dalam Daftar Pemilih Tambahan
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tutorial pindah memilih, masyarakat harus aktif laporkan diri dalam Daftar Pemilih Tambahan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sebelumnya sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2019 sebanyak 1,8 juta lebih.
Namun jumlah itu akan bertambah lagi mengingat masih ada Daftar Pemilih Tambahan dan pemilih khusus.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Dara Riau hingga Putri Pariwisata Ekonomi Kreatif Indonesia
Baca: Mahasiswa FH UPP Gelar Kuliah Umum Bersama BPN Rohul
Baca: Hobi Mancing? Kolam Pancing di Kota Pekanbaru Ini Mungkin Bisa Jadi Pilihan
Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT tentunya masih bisa ikut dalam Pemilu 2019 mendatang.
Bisa dimasukkan pada Daftar Pemilih Tambahan, namun harus terdata dan tentunya memiliki persyaratan lengkap.
DPT tambahan ini biasanya bagi masyarakat yang saat pencoblosan tidak berada di daerah tempat tinggalnya dan berada di daerah lain karena sedang bekerja.

Kemudian ada juga masyarakat yang tidak memiliki e-KTP sebelumnya maka akan dimasukkan dalam DPT tambahan.
Masyarakat diminta untuk aktif mendaftarkan diri menjadi pemilih agar ikut berpartisipasi menyampaikan hak suaranya pada Pemilu mendatang.
Menurut Komisioner KPU Riau, Syafril Abdullah saat ini pihaknya dari KPU hingga tingkat paling bawah juga sedang melakukan jemput bola untuk mendatangkan pemilih tambahan tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendataan dan jemput bola ke masyarakat untuk DPT tambahan," ujar Syafril Abdullah.
Baca: Pemilik Olshop Minta Pemerintah Lihat Besar Usaha sebelum Dipungut Pajak
Baca: TUAN RUMAH Porprov ke-X Riau 2019, KONI Riau akan Putuskan dalam Musorprovlub
Baca: PILKADES Serentak di Kepulauan Meranti akan Dilaksanakan Selepas Hari Raya Idul Fitri
Apalagi sebelumnya ada beberapa daerah yang menjadi temuan Bawaslu ribuan pemilih yang tidak memiliki KTP tempatnya bekerja saat ini dan terancam tidak bisa ikut memilih.
Maka solusi satu-satunya dengan memasukkan pada DPT Tambahan, petugas dari KPU mendata, selanjutnya dimasukkan pada DPT tempatnya bekerja saat pencoblosan berlangsung.
"Haknya mencoblos juga disesuaikan dengan KTP yang dimiliki, kalau misalnya KTP beda kecamatan maka tidak bisa mencoblos Caleg DPRD kabupaten dan kota," ujarnya.