Pemilu 2019
TUTORIAL Pindah Memilih, Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri dalam Daftar Pemilih Tambahan
Tutorial pindah memilih, masyarakat harus aktif laporkan diri dalam Daftar Pemilih Tambahan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Selanjutnya jika KTP beda Kabupaten maka tidak bisa ikut DPRD kabupaten dan kota dan DPRD Provinsi, hanya boleh ikut nyoblos untuk DPD RI dan Presiden, kemudian jika KTP beda provinsi hanya boleh coblos untuk Pilpres.
"Disesuaikan sesesuai dengan keberadaan KTP masing-masing, dan sekarang sedang berproses di lapangan pendataan," ujar Syafril.
Selain itu diminta juga masyarakat untuk aktif dalam mengikutsertakan diri pada Pemilu 2019 nanti, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan aktif mengecek apakah masuk DPT atau tidak.
Baca: PESERTA Pemberkasan CPNS 2018 Pelalawan Tanyakan Terkait Tes Kesehatan dan Narkoba, Ini Jadwalnya
Baca: VANESSAE Evato dan Azzahra Permatahani masih Andalan, PRSI Jaring 15 Atlet di Selekprov Porwil 2019
Baca: NANTIKAN Film Religi IQRA II yang Tampilkan Keindahan Siak, Bakal Tayang di Bioskop Bulan Juli 2019
Jika tidak masuk maka masyarakat bisa mendatangi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau kecamatan serta kabupaten dan kota dengan membawa e-KTP.
Petugas akan mendata dan langsung memasukkan pada DPT tambahan, DPT tambahan ini dimasukkan paling lambat 30 hari jelang pelaksanaan Pemilu, artinya 18 Maret sudah selesai dimata.
"Masyarakat juga harus aktif untuk melaporkan ke petugas KPU, agar masuk dalam DPT tambahan," jelas Syafril Abdullah. (*)