Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar saat Berobat di Rumah Sakit, Inilah Rincian Biayanya

Jadi melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 akan ada biaya tambahan bagi pasien BPJS saat melakukan pengobatan atau kunjungan

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar saat Berobat di Rumah Sakit, Inilah Rincian Biayanya 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Aturan baru dari BPJS Kesehatan terkait urun biaya bagi pasien peserta.

Jadi melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 akan ada biaya tambahan bagi pasien BPJS saat melakukan pengobatan atau kunjungan.

 

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Baca: Rumah IRT Digerebek Polisi Rohul, Ditemukan Barang Bukti Buku Tafsir Mimpi

Baca: VIDEO: Live Streaming Piala Asia 2019 Jepang vs Arab Saudi di Foxsport, Sore Ini Pukul 18.00 WIB

Baca: Protes! Kemenangan Barcelona atas Leganes Ternyata Berbau Kontroversi

Baca: Malam Ini Langit Akan Dihiasi Supermoon, Ini Jenis Kamera yang Bisa Mengabadikannya

Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.

Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.

"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.

Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.

Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.

Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak.

Baca: Abu Bakar Baasyir Diperkirakan Akan Hirup Udara Bebas Besok atau Lusa

Baca: Transfer Pemain Liga 1: Tinggalkan Mitra Kukar, Septian David Maulana Resmi Gabung PSIS Semarang

Baca: Ingin Dipanggil dengan Nama BTP, Ini Rencana Ahok Usai Bebas dari Penjara, Termasuk Menikah?

Baca: Kelabang Beracun Dijadikan Hewan Kesayangan, Dibiarkan Merayap di Tubuh

Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

 

Rincian Biaya

Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved