Abu Bakar Baasyir Bebas

Abu Bakar Ba'asyir Diperkirakan Akan Hirup Udara Bebas Besok atau Lusa

Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara dari total hukuman yang seharusnya dijalani sebanyak 15 tahun.

Editor: Sesri
tribunnews.com
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Abu Bakar Ba’asyir diperkirakan akan bebas pada Selasa (22/1/2019) atau Rabu (23/1/2019) 

Putra ketiga Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir alias I’im berharap, urusan administrasi pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor segera selesai.

Bila administrasi cepat selesai, itu akan berimbas pada pembebasan Ba’asyir.

“Kalau urusan birokrasi kan Anda juga tau sendiri. Mudah-mudahan bisa segera lah, doanya saja sambil didoakan mudah-mudahan segera,” kata I’im saat dihubungi, Senin (21/1/2019).

I’im memperkirakan Ba'asyir akan tiba di Ponpes Ngruki pada hari Selasa (22/1/2019) atau Rabu (23/1/2019).

Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara dari total hukuman yang seharusnya dijalani sebanyak 15 tahun.

“Hari ini insya allah proses administrasi mulai akan diurus, mudah-mudahan satu hari ini selesai. Kalau hari ini selesai besok (Selasa,22/1/2019)) atau lusa (Rabu,23/1/2019) maksimal mudah-mudahan bisa keluar,” tutur I’im.

Baca: Sebelum Dibebaskan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Abu Bakar Baasyir

Baca: Kyai Abu Bakar Baasyir segera BEBAS karena Alasan Kesehatan, Tim Prabowo-Sandi Bersyukur

Baca: Ustaz Abu Bakar Akan Baasyir Dibebaskan, Yusril Kunjungi Lapas Gunung Sindur

I’im mengatakan, Ba’asyir tetap akan melakukan kegiatan dakwah setelah bebas nantinya.

Namun, tidak seperti dulu lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Kata Iim, Ba'asyir harus tetap membatasi tamu yang mengunjunginya lantaran kondisi kesehatannya.

“Memang kewajiban (pendakwah) beliau sebagai ulama, selagi mampu,” kata Iim.

Baca: BREAKING NEWS: Bawaslu Riau Copot APK Caleg di Billboard Berbayar di Jalan Sudirman

Baca: Ingin Dipanggil dengan Nama BTP, Ini Rencana Ahok Usai Bebas dari Penjara, Termasuk Menikah?

Baca: Oknum Timses Caleg di Tembilahan Bagi-bagi Baju Muslim Akan Dilaporkan ke Bawaslu Inhil Hari Ini

Kepastian bebas tanpa syarat ustaz Abu Bakar Ba’asyir itu disampaikan langsung Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, ketika menjenguk Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Proses pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo itu tinggal menunggu surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

Yusril mengatakan, alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan menjadi alasan Jokowi menyetujui pembebasan Ba'asyir.

"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," ungkap Yusril. (*)

Like dan Subscribe Channel Youtube Tribun Pekanbaru:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved