Cara Cek Status NUPTK Online Guru PNS dan Non PNS (GTK), Silahkan Klik Link Berikut
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
Cara Mengurus NUPTK
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:
1. Lakukan login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud
3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.
4. Dokumen yang harus diunggah yakni:
Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta
Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4
Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).
Harus Diperhatikan
Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy.
Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas.
Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD.
Seluruh dokumen yang diunggah dalam bentuk ekstensi .pdf.
Sehingga jika hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert terlebih dahulu ke format .pdf.