Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Cek Status NUPTK Online Guru PNS dan Non PNS (GTK), Silahkan Klik Link Berikut

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
net
cara cek NUPTK online 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK.

Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI.

Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.

Seperti diketahui, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Baca: Siap-siap, Awal Februari 2019 Pendaftaran PPPK (P3K), Ini Jumlah Formasi dan Jurusan yang Diutamakan

Baca: Buaya yang Terkam Deasy Tuwo Mati Mendadak di Taman Wisata Alam, Penyebabnya Masih Misteri

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi .

Misalnya dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.

NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.

Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK.

Baca: Asmara Teriakkan Dua Tuntutan Saat Unjuk Rasa di PT RAR, Apa Saja Tuntutannya?

Baca: UNIK, Festival Perang Air di Kepulauan Meranti Dimulai Tanggal 7 Februari, Bakal Pecahkan Rekor MURI

Usulan ini dilakukan secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Sistemnya memakai Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.

Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Cara Mengurus NUPTK

Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:

1. Lakukan login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud 

3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.

4. Dokumen yang harus diunggah yakni:

Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta

Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4

Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).

Harus Diperhatikan

Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy.

Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas.

Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD.

Seluruh dokumen yang diunggah dalam bentuk ekstensi .pdf.

Sehingga jika hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert terlebih dahulu ke format .pdf.

Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Upload Dokumen, maka proses selesai.

Proses selanjutnya hanyalah memantau program pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK.

Caranya sangat lah mudah yaitu dengan mengecek pada menu Status pengajuan NUPTK.

Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak karena satu dan lain hal.

Baca: Kisah Nur Aliyah, Istri Ustaz Maulana. Jual Perhiasan Emas untuk Bangun Masjid

Baca: Anda Pengguna iPhone? Begini Cara Mudah Cek iPhone Asli atau Palsu

Baca: Masih Ingat Manusia Pohon yang Viral? Kondisinya Kini Makin Memburuk, Seluruh Tangan Hampir Tertutup

Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya.

Perlu kita ketahui jika setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat.

Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.

Apabila dihasilnya dibutuhkan penerbitan NUPTK baru maka akan diberikan NUPTK. (Berbagai Sumber)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved