Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Ini Komentar Bupati Pelalawan Terkait Pemecatan PNS yang Tersangkut Korupsi

Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, terkait PNS yang terkibat korupsi, pihaknya hanya menjalankan aturan.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Bupati Pelalawan HM Harris 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, terkait PNS yang terkibat korupsi, pihaknya hanya menjalankan aturan.

"Kita hanya menjalankan aturan saja," kata HM Harris, Senin (21/1/2019).

Komentar bupati ini terkait pemecatan PNS yang tersangkut kasus korupsi dilingkungan Pemkab Pelalawan.

Baca: Menunggu Waktu Dipecat, 17 PNS Pelalawan yang Tersangkut Korupsi

Bupati Pelalawan HM Harris sudah menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan PNS yang tersangkut korupsi. SK tersebut pun akan segera diserahkan kepada PNS tersebut.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Di lingkungan Pemkab Pelalawan sendiri ada sebanyak 17 PNS yang tersangkut korupsi. Baik yang sudah selesai menjalani hukuman maupun yang sedang menjalani.

Sebenarnya, kata Harris, pihaknya masih membutuhkan tenaga PNS tersebut. Sebab masih bisa diberdayakan.

"Tapi ini aturan. Mau gimana lagi," ujarnya.

Ketika ditanya apakah SK pemecatan PNS yang tersangkut korupsi tersebut sudah ditandatangani, Harris menyarankan untuk ditanya langsung ke BKP2D.

"Tanya pak Edi ya (kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah Pelalawan," ucap Harris.

Baca: Open Turnamen Sepak Bola Mahato Cup IV, Resmi Dibuka Oleh Ketua DPRD Rohul

Sebelumnya kepala BKP2D Pelalawan Edi Suriandi mengatakan SK pemecatan 17 PNS yang tersangkut korupsi di lingkungan Pemkab Pelalawan sudah ditandatangani bupati Harris.

Belum diketahui kapan SK tersebut kapan akan diserahkan kepada 17 PNS tersebut. Hanya saja Edi mengatakan dalam waktu dekat akan diserahkan.

"Dalam waktu dekat kita serahkan. Tinggal eksekusi saja," katanya.

Saat ini, eks PNS yang tersangkut kasus korupsi sendiri sedang menggugat keputusan tiga menteri tersebut. Gugatan dilayangkan ke MK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved