Heboh! Wanita Asal Lampung Berhubungan Intim dengan Ayah Kandungnya, Terungkap Fakta Kelam. . .
Wanita asal Kalianda, Lampung Selatan berinisial PR (18), diketahui telah berhubungan intim dengan ayah kandungnya sendiri.
Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.
Baca: Heboh Foto Pose Salam Dua Jari Dirinya, Ari Lasso: Yang Viral Belum Tentu Final
Baca: Transfer Pemain Liga 1: Setelah Evan Dimas, Bayu Pradana Resmi Berseragam Barito Putera
Baca: VIDEO: JADWAL & Live Streaming Indonesia Masters 2019: Tayang Perdana Hari Ini pukul 10.00 WIB
PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim PR dan ayah kandungnya.
Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka.
Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Lampung dengan judul, "BREAKING NEWS - Tak Hanya Ayah, PR Juga Dipaksa Rekam Hubungan Intim dengan Anak dan Teman Tersangka"