Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

PERINGATAN KERAS untuk Caleg, Terbukti Langgar Hukum Pidana Bisa Dicoret dari DCT

Peringatan keras untuk calon legislatif (Caleg), terbukti melanggar hukum pidana, caleg bisa dicoret dari daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PERINGATAN KERAS untuk Caleg, Terbukti Langgar Hukum Pidana Bisa Dicoret dari DCT 

PERINGATAN KERAS untuk Caleg, Terbukti Langgar Hukum Pidana Bisa Dicoret dari DCT

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Peringatan keras untuk calon legislatif (Caleg), terbukti melanggar hukum pidana, caleg bisa dicoret dari daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Seiring mendekati hari pemungutan suara, satu per satu Caleg mulai terjerat oleh kasus hukum.

Tidak hanya terjerat pidana Pemilu saja, sejumlah Caleg juga terjerat perkara di ranah pidana umum (Pidum).

Baca: Caleg Wanita dari Partai Gerindra di Kepulauan Meranti Dilaporkan, Diduga Langgar Aturan Kampanye

Baca: Disdik Pelalawan Gelar Sosialisasi UNBK ke Pelajar SMP

Baca: Jika Terpilih Jadi Tuan Rumah Porprov ke-X Riau 2019, KONI Pekanbaru Akan Tambah Cabor

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Pandai Dandan dan Geluti Modern Dance

Hingga saat ini, Bawaslu Riau mencatat 7 Caleg yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu 2019.

Ada juga beberapa Caleg di luar itu yang terjerat oleh kasus pidana umum, seperti salah satu Caleg ada Pelalawan yang ditangkap polisi lantaran diduga terlibat judi.

Beberapa di antara mereka bahkan sudah menjalani proses hukum di pengadilan.

Jumlah tersebut juga diprediksi akan bertambah seiring mendekati hari pemungutan suara.

Menganggapi banyaknya Caleg yang terjerat kasus hukum, Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, Caleg yang tersangkut masalah hukum bisa dicoret dari dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Namun, hal itu dilakukan jika putusan hakim sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika sudah inkracht putusan hakim di pengadila, kita bisa coret yang bersangkutan dari DCT," ujar Ilham Yasir, Kamis (24/1/2019).

Baca: TERLIBAT Prostitusi Artis, Aldira Chena: Anggap Semua PELAJARAN HIDUP, Good Nite

Baca: Terlibat Prostitusi Online, 11 Postingan Aldira Chena setelah Diperiksa Terkait Prostitusi Artis

Baca: Aldira Chena Endorse Produk Pembesar Mr P Setelah Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi Artis

Baca: Aldira Chena: Dira Mau Tenang, Diperiksa sebagai Saksi Prostitusi Online

Ilham juga menjelaskan, jika putusan pengadilan sudah inkrach sementara surat suara sudah berjalan, pihaknya hanya akan mengumumkan ke publik jika Caleg tersebut tidak lagi terdaftar sebagai Caleg.

Sebab, KPU tidak bisa mencoret nama Caleg tersebut dalam surat suara yang sudah terlanjur dicetak dan didistribusikan.

"Kami tak mungkin mengganggu surat suara, kita hanya akan umumkan ke publik jika yang bersangkutan tidak lagi terdaftar di DCT. Jika pun ada masyarakat yang tetap mencoblos nama Caleg tersebut pada Pemilu nanti, suaranya akan dimasukkan ke partai yang mengusungnya," ujar Ilham Yasir.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved