Pileg 2019
PERINGATAN KERAS untuk Caleg, Terbukti Langgar Hukum Pidana Bisa Dicoret dari DCT
Peringatan keras untuk calon legislatif (Caleg), terbukti melanggar hukum pidana, caleg bisa dicoret dari daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Jika menggunakan akun lain selain yang didaftarkan di KPU, maka itu sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, karena yang dibenarkan hanya akun yang bersangkutan saja dan terdaftar.
"Jadi kalau memang ada di luar itu melanggar, bisa punya potensi dilaporkan ke Bawaslu, "ujar Ilham.
Ilham menambahkan masyarakat juga dipersilahkan untuk melaporkan jika ada peserta pemilu yang menyalahi aturan saat menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye.
Laporan bisa saja disampaikan langsung ke pengawas pelaksanaan pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu bersama Sentra Gakkumdu akan melakukan proses penegakan hukum.
"Silahkan masyarakat juga ikut mengawasi, "jelasnya.
Kemudian Ilham Yasir juga menambahkan dalam melakukan sosialisasi juga tentunya harus menggunakan bahas santun dan jangan sampai menebar kebencian apalagi menyampaikan hoaks. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/peringatan-keras-untuk-caleg-terbukti-langgar-hukum-pidana-bisa-dicoret-dari-dct.jpg)