Abang Kandung Bejat, Tak Tahan Lihat Kemolekan Adiknya Sendiri, Sehingga Dirudapaksa Di Kebun Cabe
Korban tiba-tiba ditarik tangannya oleh pelaku dan membaringkan secara paksa.Dan mengancam akan memukul adiknya jika ia menolak untuk disetubuhi.
Editor:
CandraDani
Tribun Timu
Pelaku pemerkosa adik kandungnya sendiri inisial NA (30), warga Dusun Tirowali, Desa Malela, Kecamatan Suli.
Pelaku sendiri sudah diamankan oleh Polsek Suli guna pemeriksaan lebih lanjut di Desa Murante, Kecamatan Suli.
Selain merasakan jeruji besi dan tidur tidak nyaman, maka pelaku harus bersiap-siap untuk menghadapi proses peradilan.
Pelaku yang tega memperkosa adik kandungnya sendiri ini tentu saja akan dijerat dengan pasal pemerkosaan dalam KUHP Pasal 285-288 terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.(8)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tega, Kakak Perkosa Adik Kandungnya di Luwu Usai Memetik Lombok