CPNS 2018

Kader Partai Ini Akui Ada Caleg yang Lulus CPNS, Ini Partainya

Kader partai ini akui ada calon legislatif (Caleg) dari partainya yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ini partainya

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
TERNYATA CPNS 2018 Pelalawan yang Lulus Ada yang Terdaftar sebagai Caleg, Ini Sanksi dan Partainya. Kader Partai Ini Akui Ada Caleg yang Lulus CPNS, Ini Partainya 

Kedatangan untuk meminta dokumen yang menyatakan yang bersangkutan merupakan caleg.

"Sudah kita kasih data yang diminta BKP2D, " ujarnya.

Sebelumnya, kepala BKP2D Pelalawan Edi Suriandi mengatakan dari 256 CPNS 2018 yang lulus dan ikut pemberkasan, ada satu peserta yang terdaftar sebagai caleg.

Baca: KISAH Cewek Cantik 21 Tahun Asal Pekanbaru Jadi Penyair Radio, Ini Ceritanya

Baca: KISAH Cewek Cantik 19 Tahun Asal Pekanbaru, dari Masa SMA hingga Kuliah di Fakultas Hukum

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru dalam Menghadapi Macet Lalu Lintas, Ini Triknya untuk Tetap Mood

CPNS 2018 tersebut pun terancam gugur.

"Memang ada satu CPNS 2018 yang lulus terdaftar sebagai caleg. Ini sedang kita proses," kata kepala BKP2D Pelalawan Edi Suriandi, Selasa (28/1/2019).

Dikatakan Edi, saat ini pihaknya sudah menugaskan petugas BKP2D Pelalawan untuk mencari dokumen-dokumen yang membuktikan hal tersebut, sehingga didapat bukti-bukti yang kuat.

Petugas yang ditugaskan mencari dokumen tersebut mencari ke KPU dan juga ke partai yang bersangkutan.

"Yang caleg ini kita pastikan batal (CPNS 2018)," terangnya.

Bila memang bukti-bukti menunjukkan yang bersangkutan memang terdaftar dalam caleg dan anggota partai tertentu, dipastikan caleg tersebut akan gugur sebagai CPNS 2018.

Walau mundur dari caleg.

Sebab, lanjutnya, yang bersangkutan sudah melanggar syarat sejak awal yakni, tidak terlibat atau terdaftar sebagai salah satu anggota partai politik.

"Dari awal sudah langgar aturan," terangnya.

Dikatakannya, bila yang bersangkutan merasa dirugikan, bisa melakukan pembelaan.

Namun Edi merasa tidak mungkin lembaga terkait seperti KPU punya niat memalsukan dokumen yang bersangkutan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved