Vonis Ahmad Dhani
Mulan Jameela Tertunduk Dengar Vonis Ahmad Dani. Manajer dan Kerabat Sigap Beri Perlindungan
Mulan Jameela Tertunduk Dengar Vonis Ahmad Dani. Manajer dan Kerabat Sigap Beri Perlindungan
Kasus Ujaran Kebencian
Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST.
Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca: Sebut Veronica Tan Tak Bisa Memasak, Ahok (BTP) Disindir Putrinya, Nathania Purnama Lewat Foto Ini!
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Rokan Hulu Jatuh Cinta pada Profesi Hotman Paris Hutapea yakni Advokat
Baca: Selama Hilang di Hutan Bocah 3 Tahun Ini Ditemani Beruang, Ditemukan dalam Kondisi Begini
Atas twitnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Ahmad Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (*)