Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis Ahmad Dhani

Mulan Jameela Tertunduk Dengar Vonis Ahmad Dani. Manajer dan Kerabat Sigap Beri Perlindungan

Mulan Jameela Tertunduk Dengar Vonis Ahmad Dani. Manajer dan Kerabat Sigap Beri Perlindungan

Editor: Rinal Maradjo
tribunnews.com
Mulan Jameela tertunduk keluar ruang sidang usai vonis terhadap Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019) 

Mulan Jameela Tertunduk Dengar Vonis Ahmad Dhani. Manajer dan Kerabat Sigap Beri Perlindungan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahmad Dhani divonis 1,6 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian,Senin (28/1/2019).

Mulan Jameela ikut hadir menyaksikan sidang putusan terhadap sang suami, Ahmad Dhani.

Usai majelis hakim membacakan vonis 1,6 tahun terhadap Ahmad Dhani, Mulan hanya bisa tertunduk.

Ia terdiam mendengar vonis majelis hakim tersebut.

Usai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, tak banyak yang dilakukan Mulan.

Ia langsung buru-buru ke luar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Konser Dewa 19 di Malaysia 2 Februari Nanti?

Baca: VIRAL! Gagal Bujuk Dul Jaelani Acungkan 2 Jari, Ahmad Dhani Bilang Begini!

Baca: Sebelum Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Persiapannya Makan Ikan P

Mulan tampak dikawal oleh kerabat dan manajernya. 

Mulan Jamela menundukkan kepala. Wajahnya datar saat awak media memintai tanggapannya atas putusan sang suami.

Sang manajer terus meminta awak media untuk menyingkir dari jalannya agar Mulan Jameela bisa segera meninggalkan PN Jaksel.

"Misi ya mas, misi jangan ngalangin," kata Mira manajer dari Mulan Jameela di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Mbak Mulan berhak untuk tidak berbicara," lanjutnya.

Mulan terus berjalan meninggalkan awak media. Wajahnya tetap tertunduk.

Ahmad Dhani divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Musisi sekaligus politis partai Gerindra tersebut langsung dibawa kendaraan tahanan ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus Ujaran Kebencian 

Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST.

Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca: Sebut Veronica Tan Tak Bisa Memasak, Ahok (BTP) Disindir Putrinya, Nathania Purnama Lewat Foto Ini!

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Rokan Hulu Jatuh Cinta pada Profesi Hotman Paris Hutapea yakni Advokat

Baca: Selama Hilang di Hutan Bocah 3 Tahun Ini Ditemani Beruang, Ditemukan dalam Kondisi Begini

Atas twitnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Ahmad Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.  (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved