Pilpres 2019

153 Tabloid Indonesia Barokah Diamankan Bawaslu Pekanbaru di Kantor Pos, Ini Kata Relawan Prabowo

Sebanyak 153 Tabloid Indonesia Barokah diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru di Kantor Pos, ini kata Relawan Prabowo-Sandi

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
istimewa
tabloid indonesia barokah. 153 Tabloid Indonesia Barokah Diamankan Bawaslu Pekanbaru di Kantor Pos, Ini Kata Relawan Rrabowo 

TABLOID Indonesia BAROKAH Ditemukan Bawaslu Pekanbaru di Kantor Pos, Ini Jumlahnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kota Pekanbaru menemukan seratusan sampul Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Cabang Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Seratusan sampul tabloid tersebut ditemukan Bawaslu pada Senin (28/1/2019).

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan, sebenarnya mereka telah melakukan pengawasan masuknya tabloid tersebut pada Jumat (25/1/2019) kemarin.

Namun pada saat dicek ke Kantor Pos, mereka belum menemukan tabloid tersebut.

"Kemudian kami dapat informasi jika tabloid tersebut sudah tiba di Kantor Pos. Dari keterangan pihak Kantor Pos, Tabloid tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 26 sore kemarin," ujar Indra Khalid.

Indra Khalid menjelaskan, tabloid tersebut dikemas dalam 153 sampul.

Namun, ia belum mengetahui berapa eksemplar  per sampulnya.

Dalam sampulnya tersebut tertulis alamat si penerima dan pengirim.

Baca: 3 Hijaber Cantik Bak Boneka, Ada yang Pernah Terima DM Nakal dan Dihakimi Netizen

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Rokan Hulu Jatuh Cinta pada Profesi Hotman Paris Hutapea yakni Advokat

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram, Pernah Didatangi Orang Tak Dikenal Saat Malam

"Namun nama penerima dan pengirim tidak begitu detail. Di sampul hanya tertulis penerima, Pengasuh 16 Al Hikmah dengan alamat di suatu wilayah, sedangkan identitas pengirim hanya tertulis Reaksi Tabloid," ujarnya.

Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik, Ini Penjelasan Dewan Pers

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menegaskan Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana bunyi Undang-Undang Pers.

Pernyataan ini disampaikan Yosep setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius pada pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.

"Jadi kami sudah melakukan penelitian, kami sudah melihat tempat redaksinya, dan kami sudah memeriksa kontennya juga," kata Yosep Senin (28/1/2019).

Yosep menjelaskan, Tabloid Indonesia Barokah tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik lantaran beberapa indikasi.
"Bahwa Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999," sambungnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved