Taktik Cerdik 2 Pemuda Dapatkan Obat Penenang, Kelabui Dokter Berpura-pura Sakit. Lalu Menjualnya
Dua pemauda ini berpura-pura sakit untuk bisa mendapatkan obat penenang. Obat yang hanya bisa dikeluarkan sesuai resep dokter itu kemudian mereka jual
Ketiganya terlibat peredaran pil Hexymer. Polisi menyita 80 butir obat ini. Pil merupakan obat keras dalam daftar G.
Pembelian di apotek harus dengan resep dokter.
Hexymer merupakan obat dengan kandungan trihexyphenidyl (Trihex). Dalam medis, obat tersebut biasa digunakan untuk menangani pasien Parkinson maupun penyakit jiwa.
Munarso mengungkapkan, pil ini didapatkan Fi dan Fsn dari Mu.
Menurut pemeriksaan, Mu memperoleh barang haram tersebut dari pemasok di Yogyakarta.
Baca: Alhamdulillah, Grab Berangkatkan 56 Mitra Umrah Gratis
Caranya serupa, begitu mudahnya dapat obat Hexymer tersebut lewat dokter.
"Kasus ini memang sudah kami lidik sejak awal Januari," kata Munarso.
Ketiganya pun tersandung pasal 197 dan 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dengan ke-5 tersangka ini maka polisi telah menangkap total 8 warga dengan kasus peredaran obat.
Sepanjang 2018, terdapat 15 kasus penyalahgunaan narkoba di antara pelajar. Jumlahnya meningkat 7 kasus dibanding 2017.
Kini kdua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya menjual barang yang masuk dalam jenis psikotropika.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pemuda Ini Kelabui Dokter, Pura-pura Sakit Demi Dapat Pil Penenang",