Caleg yang Diduga Kampanye di Sekolah Terancam 24 Bulan Penjara Jika Terbukti
Perkara caleg DPRD perempuan Kepulauan Meranti berinisial MR naik ke tahap penyidikan.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Sebelumnya MR diduga membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru di sekolah yang disebutkan.
Satu diantara orang yang hadir pada saat itu akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti.
"Kejadiannya 9 Januari 2019 lalu. Awalnya pelapor hanya berdiskusi saja dengan kita. Setelah memiliki potensi menjadi pelanggaran pemilu, kemudian ia lanjut melaporkannya kepada kami," ujarnya.
Syamsurizal menjelaskan MR diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pelaksanan Pemilu peserta dan tim kampanye dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah tempat pendidikan dan tempat ibadah. (*)