Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

KPU Riau Belum dapat Delegasi dari KPU RI untuk Mengumumkan Caleg Mantan Napi Korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum dapat delegasi dari KPU RI untuk mengumumkan calon legislatif (Caleg) mantan narapidana (Napi) korupsi

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
KPU Riau Belum dapat Delegasi dari KPU RI untuk Mengumumkan Caleg Mantan Napi Korupsi 

KPU Riau Belum dapat Delegasi dari KPU RI untuk Mengumumkan Caleg Mantan Napi Korupsi

Laporan Wartawan Tribunekanbaru.com, Guruh Budi Wibowo

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum dapat delegasi dari KPU RI untuk mengumumkan calon legislatif (Caleg) mantan narapidana (Napi) korupsi.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum mendapat delegasi dari KPU RI terkait rencana KPU mempublikasikan daftar nama calon legislatif mantan napi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Sebelumnya, KPU RI sempat merencanakan akan mempublikasikan daftar nama calon legislatif mantan napi korupsi pada akhir Januari 2019 ini.

Baca: Tipu Warga Rp 325 Juta Gunakan Nama Palsu, Hakim di PN Bangkinang Vonis Saruman 1 Tahun 10 Bulan

Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Matematika, Bergelut dengan Angka

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terlahir dari Keluarga Penari, Kuliah pada Jurusan Komunikasi

"KPU Riau belum ada dapat delegasi untuk mengumumkan," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Iham Yasir, Rabu (30/1/2019).

Ilham menjelaskan, publikasi terhadap Caleg mantan napi korupsi tersebut dilakukan oleh KPU RI.

Ia juga menegaskan jika KPU RI pun menunda publikasi nama Caleg mantan napi korupsi.

"Lagipula mereka menunda pengumumannya," ujar Ilham.

Diberitakan sebelumnya, KPU Riau akan meneruskan pengumuman Caleg mantan napi korupsi dari KPU RI yang bertarung dalam Pileg 2019.

Namun, sepengatahuan Ilham, publikasi tersebut untuk mantan Napi pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Punya Kebiasaan Unik hingga Jadi Dara Photogenic Riau

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Rokan Hulu Jatuh Cinta pada Profesi Hotman Paris Hutapea yakni Advokat

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram, Pernah Didatangi Orang Tak Dikenal Saat Malam

"KPU Riau tidak ada mempublikasikan. Lagian putusan MA kan menganulir PKPU 20/2018 yg melarang Caleg mantan Napi korupsi mencalonkan diri. Pada Juni tahun lalu, Bawaslu juga sudah merilisnya," ujar Ilham Yasir.

KPU akan Umumkan Caleg Mantan Koruptor Melalui Media Massa

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan napi korupsi melalui sejumlah platform.

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg mantan koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg mantan koruptor.

"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg mantan koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa.

Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.

Baca: KISAH Cewek Cantik 21 Tahun Asal Pekanbaru, Terapkan Gaya Hidup Jauhi Narkoba

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Pandai Dandan dan Geluti Modern Dance

Baca: KISAH Cewek Cantik 21 Tahun Asal Pekanbaru Jadi Penyair Radio, Ini Ceritanya

Paling memungkinkan, nama-nama caleg mantan koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.

Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.

Oleh karena itu, KPU berhati-hati dalam proses ini.

"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu.

Ia mengatakan, daftar caleg mantan koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.

"Ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan," kata Wahyu.

Baca: KISAH Cewek Cantik 21 Tahun Asal Pekanbaru Jadi Penyair Radio, Ini Ceritanya

Baca: KISAH Cewek Cantik 19 Tahun Asal Pekanbaru, dari Masa SMA hingga Kuliah di Fakultas Hukum

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru dalam Menghadapi Macet Lalu Lintas, Ini Triknya untuk Tetap Mood

Pada November 2018, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan napi korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved