Pemilu 2019
INI Riwayat Hukuman Caleg Mantan Napi Korupsi Asal Indragiri Hulu, Berikut Partai dan Namanya
Ini riwayat hukuman Caleg mantan napi korupsi asal Indragiri Hulu, berikut partai dan namanya serta daftar nama caleg mantan napi korupsi
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
INI Riwayat Hukuman Caleg Mantan Napi Korupsi Asal Indragiri Hulu, Berikut Partai dan Namanya
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Ini riwayat hukuman calon legislatif (Caleg) mantan narapidana (napi) korupsi asal Indragiri Hulu, berikut partai dan namanya serta daftar nama caleg mantan napi korupsi.
Dua orang Caleg eks koruptor di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak masuk dalam daftar nama-nama Caleg eks koruptor yang dirilis oleh KPU RI.
Meski Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin menerangkan sudah berulang kali menyampaikan daftar Caleg eks koruptor ke KPU Provinsi Riau.
Baca: KPK Periksa Mantan Wakil Rakyat Bengkalis Hidayat Tagor Terkait Korupsi Proyek Jalan
Baca: JUMLAH Pemilih Disabilitas di Riau pada Pemilu 2019, KPU Sediakan Dua Surat Suara Brailer Tiap TPS
Baca: KPU Riau Tunggu Arahan Soal Mantan Napi Korupsi, Ini Daftar Namanya
Baca: 63 Desa di Inhu sudah Punya Website, Tampilkan Profil D3sa dan Sistem Keuangan
Dua Caleg eks koruptor di Inhu itu sama-sama berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Inhu, yakni Yuridis dari daerah pemilihan (DP) tiga Kabupaten Inhu dan Raja Zulhindra dari DP satu Kabupaten Inhu.
Tribuninhu.com meminta data riwayat hukuman kedua Caleg eks koruptor tersebut dari KPU Inhu.
Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin menerangkan riwayat masing-masing hukuman dari kedua Caleg tersebut.
Dimulai dari Yuridis, yang menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tanggal 15 September 2011 dengan nomor putusan 139/PID.B/2011/PN.RGT.
Yuridis divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, dan subsider dua Bulan.
Mengacu pada putusan itu, tanggal habis hukuman jatuh pada 27 April 2014. Yuridis ditahan di Rutan Kelas II B Rengat.
Yuridis mendapat pembebesan bersyarat sesuai dengan SK Menkum HAM RI nomor PAS.7.L.II.21226.PK.01.05.06 tahun 2012 tanggal 6 Desember 2012 dan mendapat remisi tiga bulan.
Yuridis dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 24 Juli 2013.
Baca: DAFTAR Nama Caleg Mantan Napi Koruptor, Yuridis: Tak Usah Ditanggapi, Seperti Air Mengalir Saja
Baca: Suhardiman Amby Sebut Ada Tembok Besar Lawan Kejahatan Korporasi, Soal Lahan 1,8 Juta Hektar
Baca: KISAH Empat Model Cantik Asal Pekanbaru, Ada yang Memulai Karir Sejak Remaja 14 Tahun
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Ikuti Ajang Miss Teen Hingga Putri Pariwisata
Kedua, Raja Zulhindra yang mendapat vonis satu tahun delapan bulan penjara dari PN Rengat pada tanggal 15 September 2011 sesuai dengan putusan nomor 143/PID/SUS/2011/PN.RGT.
Raja Zulhindra dinyatakan bebas pada tanggal 5 Agustus 2012.
KPU Riau Tunggu Arahan Soal Mantan Napi Korupsi, Ini Daftar Namanya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tunggu arahan soal mantan narapidana (Napi) korupsi, ini daftar namanya.
KPU Riau saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pemberlakuan Caleg Eks koruptor.
Sebagaimana diketahui ada dua Caleg di Riau yang terdaftar sebagai eks koruptor namun pada saat pengumuman oleh KPU RI tidak mencantumkan dua nama tersebut.
Dua Caleg Eks koruptor di Riau itu ada di Kabupaten Indragiri Hulu dari partai PKPI, sebelumnya menang saat adjudikasi di Bawaslu dan tetap dimasukkan namanya sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2019 mendatang.
"Kita KPU Riau masih menunggu dalam bentuk surat edaran untuk petunjuknya, lagian kan baru disampaikan kemarin oleh KPU RI ke media, "ujar Komisioner KPU Riau Ilham Yasir kepada Tribun Kamis (31/1).
Menurut Ilham Yasir jika memang nantinya ada arahan untuk mencantumkan nama Caleg pada TPS untuk pemberitahuan kepada masyarakat.
"Biasanya KPU RI akan berikan semacam arahan dan petunjuk lebih lanjut dalam bentuk surat ke KPU Provinsi dan Kabupaten/kota agar seragam menjalankan kebijakan yang ditempuh KPU RI, "ujar Ilham Yasir.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan 49 nama Caleg Eks koruptor di Indonesia.
Namun dari 49 nama tersebut ternyata dua nama yang sebelumnya berasal dari Caleg DPRD Inhu tidak masuk dalam daftar yang diumumkan itu.
Dua nama yang sebelumnya itu masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Inhu setelah dimenangkan Bawaslu dalam sidang adjudikasi mereka.
"Iya, ada 2 caleg PKPI yang ikut dalam kontestasi, hal ini dilakukan berdasarkan putusan bawaslu inhu yg memenangkan sidang adjudikasi kemarin,"ujar Ketua KPU inhu Amin kepada Tribun Kamis (31/1).
Dua nama tersebut Yuridis dan R. Zulhindra masih terdaftar sebagai Caleg tetap di KPU Inhu.
"Untuk kasus lupa saya, pastinya mereka pernah dihukum penjara karena kasus korupsi, "ujarnya.
DAFTAR Nama Caleg Mantan Napi Korupsi, Yuridis: Tak Usah Ditanggapi, Seperti Air Mengalir Saja
Daftar nama calon legislatif (Caleg) mantan narapidana (Napi) koruptor, nama Caleg di Indragiri Hulu yakni Yuridis tidak ada walau ia seorang eks koruptor.
Atas pengumuman yang tidak mencantumkan namanya itu, Yuridis berkata"Tak Usah Ditanggapi, Seperti Air Mengalir Saja"
Yuridis, merupakan salah satu Caleg eks koruptor dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) daerah pemilihan (DP) tiga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tak masuk dalam daftar Caleg eks Koruptor yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Padahal menurut KPU Inhu, pihaknya sudah berulang kali mengirimkan data Caleg eks Koruptor ke KPU Provinsi.
Yuridis yang dikonfirmasi Tribuninhu.com perihal namanya yang tidak masuk daftar Caleg eks koruptor itu enggan berkomentar banyak.
"Tidak usah dikomentari, seperti air mengalir saja," katanya, Kamis (31/1/2019).
Yuridis juga berkata dirinya masih berpeluang besar untuk meraih satu kursi di DPRD Inhu pada Pemilu 2019 ini.
Menurutnya respon masyarakat terhadap dirinya masih bagus.
"Respon masyarakat sama saya sampai saat ini masih bagus, setiap saya pasang spanduk dan baliho saya pasti turun menemui masyarakat. Entah kalau di belakang saya," kata Yuridis.
Menurutnya kesalahan yang lalu biarlah berlalu. Dirinya mengaku perkara korupsi yang sempat menjerat dirinya dulu, kini menjadi pengalaman baginya.
"Saya siap untuk perbaiki diri, yang lalu biarlah berlalu," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan 49 nama Caleg Eks koruptor di Indonesia.
Namun, dari 49 nama tersebut ternyata dua nama yang sebelumnya berasal dari Caleg DPRD Inhu tidak masuk dalam daftar yang diumumkan itu.
Dua nama yang sebelumnya itu masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Inhu setelah dimenangkan Bawaslu dalam sidang adjudikasi mereka.
"Iya, ada 2 caleg PKPI yang ikut dalam kontestasi, hal ini dilakukan berdasarkan putusan bawaslu inhu yg memenangkan sidang adjudikasi kemarin,"ujar Ketua KPU inhu Amin kepada Tribun Kamis (31/1).
Dua nama tersebut Yuridis dan R. Zulhindra masih terdaftar sebagai Caleg tetap di KPU Inhu.
"Untuk kasus lupa saya, pastinya mereka pernah dihukum penjara karena kasus korupsi, "ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Riau Ilham Yasir menegaskan hanya ada dua Caleg yang masuk dalam eks koruptor di Riau yakni di Inhu.
"Yang Provinsi terutama DPRD Provinsi maupun DPR RI asal Riau tidak ada. Kalau tak salah utk kab/kota ada untuk DPRD Inhu dari PKPI, hasil putusan bawaslu untuk dimasukkan lagi," jelas Ilham.
DAFTAR nama calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi akhirnya diumumkan oleh KPU RI.
Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputradalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
KPU, kata Ilham mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Pengumuman oleh KPU ini disebut sebagai penegasan terhadap aturan tersebut.
KPU memastikan data yang mereka rilis malam ini sudah melewati tahap verifikasi berlapis, sebelum diumumkan kepada publik.
"Memang ada aturan dalam UU Pemilu untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi agar statusnya disampaikan kepada publik," katanya.
Berikut rincian daftar calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Partai Golkar
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.
2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4.
3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.
4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12.
5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9.
6. Dede Widarso. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8.
7. Saiful T.Lami. Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12.
8. Edy Muldison. Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1.
Partai Gerindra
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Moh Taufik.
Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor urut 1.
2. Herry Jones Johny Kereh.
Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2.
3. Husen Kausaha.
Caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara.Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2.
4. Ferizal.
Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1.
5. Mirhammuddin.
Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1.
6. Hi.Al Hajar Syahyan.
Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1.
Partai Berkarya
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Mieke L Nangka
(DPRD Provinsi Sulawsi Utara 2, Nomor urut 4)
2. Arief Armain
(DPRD Provinsi Maluku Utara 4, nomor urut 1)
3. Yohanes Marinus Kota
(DPRD Kabupaten Endi 1, nomor urut 1).
4. Andi Muttarmar Mattotorang
(DPRD Kabupaten Bulukumba, 3 nomor urut 9)
Partai Hanura
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Welhemus Tahalele
(DPRD Provinsi Maluki Utara 3, nomor urut 2)
2. Mudasir
(DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1)
3. Akhmad Ibrahim
(DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5)
4. YHM Warsit
(DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1)
5. Moh. Nur Hasan
(DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1)
Partai Demokrat
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Jones Khan, DPRD Kota Pagar Alam 3, nomor urut 1
2. Jhony Husban, DPRD Kota Cilegon 1, nomor urut 4
3. Syamsudin, DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5, nomor urut 6
4. Darmawati Dareho, DPRD Kota Manado 4, nomor urut 1
PDI-Perjuangan
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Abner Reinal Jitmau, DPRD Provonsi Papua Barat 2, nomor urut 12
Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Maksum DG Mannassa, DPRD Kab/Mamuju 2, nomor urut 2
Partai Bulan Bintang
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Nasrullah Hamka, DPRD Provinsi Jambi 1, nomor urut 10
Partai Garuda
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Ariston Moho. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3
2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1
Partai Perindo
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Smuel Buntuang. Caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1
2. Zulfikri
DPRD Kota Pagar Alam 2. Dapil Kota Pagar Alam, nomor urut 1
PKPI
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Joni Kornelius Tondok. Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara. Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1
2. Mathius Tungka. Caleg DPRD Kabupaten Poso. Dapil Poso 3, nomor urut 2
PAN
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Abdul Fattah. DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2, nomor urut 1
2. Masri. DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2
3. Muhammad Afrizal. DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3, nomor urut 1
4. Bahri Syamsu Arief. DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2, nomor urut 1
DPD:
1. Abdullah Puteh
DPD Provinsi Aceh, Nomor 21
2. Abdillah
DPD Provinsi Sumatera Utara Nomor 39
3. Hamzah
DPD Provinsi Bangka Belitung, Nomor 35
4. Lucianty
DPD Provinsi Sumatera Selatan, Nomor 41
5. Ririn Rosyana
DPD Kalimantan Tengah, Nomor 41
6. La Ode Bariun
DPD Sulawesi Tenggara, Nomor 68
7. Masyhur Masie Abunawas
DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 69
8. A Yani Muluk
DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 67
9. Syachrial Kui Damapolii
DPD Provinsi Sulawesi Utara, Nomor 40. (*)