Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali," jelasnya.
Eko menjelaskan, untuk WD pria yang memesan tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp. 600 juta.
SD kini harus menjalani hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.(*)