VIDEO: BNNP Riau Amankan Sabu 1 Kg, Disimpan Dibalik Baju Anak 7 Tahun Untuk Mengelabui Petugas
Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: didik ahmadi
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM- Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus 5 orang yang terdiri dari pria dan wanita.
Mereka diduga terlibat dengan jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Uniknya, dalam pengungkapan kasus narkotika kali ini, petugas sukses membongkar modus penyelundupan yang terbilang baru dilakukan.
Yakni, para tersangka menyembunyikan sabu tersebut dibalik baju yang dikenakan anak yang masih berumur 7 tahun.
Bocah tersebut, merupakan anak dari salah satu tersangka. Pelaksana Tugas (Plt) BNNP Riau AKBP Haldun mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka yang terdiri
dari 2 laki-laki dan 3 perempuan itu dilakukan di lokasi terpisah, sekitar dua pekan lalu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Bobby Kepri (21) dan Cindy Phara (34).
Baca: Bermaksud Mengelabui Polisi, Tersangka Ini Simpan Narkoba Di Dalam Botol Dot Susu Dan Popok Bayi
Baca: 3 Orang Jambret di Pekanbaru Sewa Penginapan Mewah, Diduga untuk Komsumsi Narkoba dan Pesta Seks
Baca: VIDEO: Tiga Pentolan Jambret Ditangkap di Penginapan Mewah Pekanbaru, Sudah Sebulan Nginap di Sana
Keduanya ditangkap di depan sebuah toko ritel yang ada di Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Ditegaskan Haldun, keduanya memang sudah sejak lama menjadi target operasi BNNP Riau.
“Sudah lama jadi target tapi saat itu mainnya belum besar. Kemarin dapat informasi, bahwa akan ada transaksi 1 kilogram maka langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Keduanya berhasil ditangkap," ulasnya, Selasa (29/1/2019) saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Riau.
Saat keduanya ditangkap, lanjut Haldun, petugas tidak menemukan adanya barang bukti pada keduanya.
Alhasil, dari pengembangan yang dilakukan petugas, pasangan suami istri (pasutri) atas nama Nofriandi (42) dan Nita (31), berhasil ditangkap di kawasan Jalan Labersa, Kabupaten Kampar.
"Mereka menggunakan 2 mobil. Saat transaksi menggunakan mobil Escudo.
Setelah transaksi pindah ke CRV. Saat digerebek barangnya tidak ada, ternyata disimpan di dalam baju anaknya.
Setelah itu dipangku ibunya biar barangnya nggak jatuh," beber AKBP Haldun.
Sedangkan 1 tersangka lainnya lanjut Haldun, yaitu Silvia Permata (23).
Baca: Dua Caleg Mantan Napi Koruptor di Riau Tak Masuk Dalam 49 Nama Diumumkan KPU
Baca: Terungkap Penyebab Kematian Saphira Indah yang Sedang Hamil 5 Bulan, Suami: Ajal Modelnya Beda-beda
Baca: Mitsubishi Hentikan Produksi Pick Up 120SS Mulai Akhir Januari 2019, Laku 400 Ribu Lebih Sejak 1997
Dia ikut terseret dalam kasus ini karena secara nyata mengetahui kejahatan kekasihnya, Bobby.
Meski tak ikut serta mengedarkan, namun ia diduga kuat menerima uang hasil peredaran gelap narkoba tersebut.
"Pacarnya si Bobby ini (Silvia) tidak terlibat langsung, cuma dia mengetahui ada transaksi narkoba.
Dia dapat fee, sekali transaksi itu bisa Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,” sebutnya.
Haldun menambahkan, dalam skema peredarannya, para tersangka ini menggunakan jaringan terputus.
Semuanya dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru bernama Erki.
Sistemnya dikatakan Haldun, jika ada pembeli maka Erki selaku pengendali akan menghubungi seseorang dari Dumai untuk menyediakan dan mengantarkan barang tersebut ke Pekanbaru.
Setelah sampai di Pekanbaru, selanjutnya menjadi tugas Bobby dan Cindy untuk mengedarkannya, baik di kota Pekanbaru sendiri, atau diedarkan kembali ke luar provinsi.
"Mereka ini, apabila barang sudah laku mereka mendapatkan upah yang lumayan banyak. Bisa sampai Rp 15 juta. Kalau barang besar itu dari luar yang ngambil, dari Palembang, dari Padang. Cuma transaksi di Pekanbaru," kata Haldun.
Untuk transaksi di Pekanbaru, mereka menggunakan sistem meletakkan barang di lokasi tertentu.
Misalnya, garam haram itu diletakkan di dekat tiang listrik yang ada di Jalan Labersa, atau di lokasi jalan lain.
"Jadi sistemnya memerintahkan seseorang untuk transaksi dengan cara menempatkan sabu ini di bawah tiang listrik dekat jembatan Labersa.
Mereka main sandi. Misalnya tiang listrik nomor berapa, dua. Nah barang diletakkan di situ,” ucapnya.
Haldun menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Selain berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Pekanbaru, BNNP Riau juga akan menelusuri siapa pemasok barang haram ini di Dumai dan siapa pemesannya.
Barang bukti sabu ini sendiri, kemudian dimusnahkan oleh petugas BNNP Riau sebanyak 999,8 gram.
Sedangkan sisanya disisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Barang bukti sabu ini dimusnahkan dengan cara dibakar dengan alat khusus incinerator bersuhu tinggi, yang terpasang di mobil milik BNNP Riau yang sudah dimodif sedemikian rupa.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan tes terlebih dahulu terhadap sabu itu, dengan alat portabel untuk membuktikan keasliannya.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh BBPOM Pekanbaru, Kejaksaan, BNNK Pekanbaru, dan kuasa hukum para tersangka.
Selain itu, para tersangka juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung barang bukti yang dimusnahkan tersebut.