Berita Riau
11 Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Riau, dari Hasil Tes DNA 4 Mayat Berhasil Teridentifikasi
Sebanyak 11 mayat ditemukan mengapung di perairan Riau, dari hasil tes DNA 4 mayat berhasil teridentifikasi Tim DVI RS Bhayangkara Polda Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Lanjut dia, jenazah yang tidak teridentifikasi ini nantinya akan dikuburkan di kuburan massal, berkoordinasi dengan Dinsos Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, untuk jenazah yang teridentifikasi, akan diserahkan kepada pihak keluarga.
“Kemungkinan jenazah tersebut hari ini dijemput, karena domisili keluarga mereka berada di luar Provinsi Riau. Satu jenazah atas nama Kartiningsih asal Bondowoso dimakamkan di Pekanbaru karena beberapa pertimbangan," ungkapnya.
Terkait kasus korban kapal karam ini, polisi menetapkan dua orang pria masing-masing berinisial BB (31) dan JML (38) sebagai tersangka.
Keduanyalah yang diketahui membawa para korban yang ternyata merupakan TKI yang bekerja di Malaysia.
Rutenya dari Malaka dengan tujuan Rupat. Namun diperjalanan, kapal mereka mengalami musibah di tengah laut.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Bengkalis," papar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, beberapa waktu lalu.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Ikuti Ajang Miss Teen Hingga Putri Pariwisata
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Matematika, Bergelut dengan Angka
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terlahir dari Keluarga Penari, Kuliah pada Jurusan Komunikasi
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Punya Kebiasaan Unik hingga Jadi Dara Photogenic Riau
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Rokan Hulu Jatuh Cinta pada Profesi Hotman Paris Hutapea yakni Advokat
Sejumlah barang bukti pun diamankan petugas. Diantaranya selembar visa/ passport atas nama Maya Kirana, selembar KTP atas nama Maya Karina, selembar foto copy atas nama Ujang Caniago.
Kemudian sebuah jirigen, sebuah baju pelampung warna oranye, kemudian pakaian dan properti 11 korban.
Ada juga sebuah USB Drive merk Tosiba warna putih yang berisikan video dan foto pada saat penyelamatan kedua tersangka oleh kapal Indomal 5 dari Dumai ke Malaka, dan terakhir hasil visum dan autopsi para korban.
Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP dan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kita juga sudah menghubungi masing-masing keluarga yang sesuai identitasnya," kata Kabid Dokkes Polda Riau Kombes Adang Azhar didampingi Karumkit RS Bhayangkara AKBP Khodijah dan Kasubbid Yanmed Dokpol Biddokes Polda Riau Kompol Supriyanto.
"Kemungkinan jenazah tersebut hari ini dijemput, karena domisili keluarha mereka berada di luar Provinsi Riau. Satu jenazah atas nama Kartiningsih asal Bondowoso dimakamkan di Pekanbaru karena beberapa pertimbangan," lanjut dia.
Dengan demikian, tinggal satu jenazah lagi yang sampai kini belum diketahui siapa keluarganya, dengan jenis kelamin perempuan.
Adang Azhar akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk memastikan keluarga dari satu jenazah tersebut.