Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Sebut Akan Ajukan PK Kembali

Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video.

Editor: Sesri
KOMPAS/CYNTHIA LOVA
Buni Yani penuhi panggilan Kejari Depok, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Buni Yani terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akhirnya dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan. Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.

“Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video.

“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.

Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Baca: Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Buni Yani: Saya Enggak Kabur

Baca: Alasan Pihak Ahok Ajukan PK, Karena Putusan Buni Yani dan Anggap Hakim Khilaf

Baca: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Ajukan Banding, Bahkan Siap Mati

Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.

Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.

Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.

Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

Ia tiba di Kejaksaan Negeri Depok pukul 19.25 dengan menumpang mobil Pajero Sport bewarna hitam dengan nomor polisi B 1983 SJV.

Buni Yani datang bersama tim kuasa hukumnya seusai menyambangi kantor DPR RI.

Buni Yani mengenakan baju kemeja putih keluar dari mobilnya bersama sekitar lima orang kuasa hukumnya dan langsung menuju ke dalam kantor Kejaksaan Negeri Depok.

Buni Yani hanya melempar senyum ketika dicecar banyak pertanyaan oleh awak media.

“Sehat... sehat,” ucap Buni Yani, di Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Depok, Jumat (1/2/2019).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Pengadilan Negeri (PN) Depok kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Buni Yani terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved