Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Buni Yani: Saya Enggak Kabur

Buni Yani mengaku tidak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.Menurut rencana, Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi Buni Yani hari ini

Editor: Sesri
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani saat hadir dalam sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menurut rencana, Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi Buni Yani ke penjara pada Jumat (1/1/2019). 

Buni Yani terlihat menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Hal itu ia lakukan setelah tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.

Berdasarkan pantauan, Buni Yani yang tiba sekitar pukul 11.30, didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.

Ia langsung dihadang awak media yang telah lama menunggunya.

Buni Yani kemudian langsung mendatangi rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i.

Baca: Raja Baru Malaysia, Sultan Pahang Abdullah Sultan Ahmad Shah Ternyata Pengemar Klub Bola Arsenal

Baca: Kondisi Terbaru Ahmad Dhani dari Balik Penjara, Tidur Kayak Ikan Pindang Hingga Sel Bau Pesing

Baca: Ahmad Dhani Ditahan, Mulan Jameela: Sebagai Istri, Tugas Saya Mendoakan dan Memberi Support

Pada kesempatan itu, Buni Yani mengaku tidak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat, seperti dikutip dari Warta Kota.

Sebelumnya, Buni Yani menolak dieksekusi Kejari Depok.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas.

Sebab, hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

Sementara itu, lanjut dia, yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.

Oleh karena itu, Buni Yani ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas.

Selain masalah putusan, Buni Yani mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.

Buni Yani menegaskan siap kooperatif untuk mengikuti hukum.

Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi.

"Kalau belum jelas dia ngarang itu, kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak, dia harus menghormati hak," ucapnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved