Begini Caranya Agar Perantau Bisa Memilih di Pemilu 2019, Nggak Perlu Pulang Kampung
Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengaku banyak pertanyaan, gimana cara agar para perantau bisa tetap mencoblos tanpa harus pulang kampung.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buat Anda yang tengah berada di perantauan, jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.
Meski tidak berada di kampung halaman, para perantau masih bisa menggunakan hak suaranya.
Karena ada caranya agar bisa memilih di tempat perantauan tanpa harus pulang kampung.
Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengaku banyak pertanyaan, gimana cara agar para perantau bisa tetap mencoblos tanpa harus pulang kampung.
Perlu dijelaskan bahwa prinsip pendataan pemilih menurut UU 7/2017 adalah pemilih didata sesuai alamat (resmi) di e-KTP.
"Nah, masalahnya, orang tidak selalu tinggal (berdomisili) di alamat sesuai e-KTP. Misalnya sedang merantau ke luar kota/pulau/negeri. Di perantauan mereka tinggal di rumah dinas, kontrakan, kos-kosan, asrama, atau pondok pesantren, tapi e-KTP-nya masih pakai alamat di kota/daerah asal,"ujar Ilham kepada Tribunpekanbaru.com Senin (4/2/2019).
Baca: KPU Riau Akan Anulir Pelantikan Caleg Yang Tidak laporkan LHKPN. Ini Penjelasannya
Baca: Masyarakat Masih Bingung Pemilu 2019 Dicoblos Atau Dicontreng
Baca: Ini Tema Debat Kedua Capres Cawapres 2019, Moderator, Serta Jadwal Siaran Langsung Debat Pilpres
Lalu gimana dengan hak pilih mereka?
Tapi tenang saja. Anda hanya perlu mengurus dokumen pindah memilih (Form A5) utk "menyelamatkan" hak pilih Anda sendiri.
Caranya mudah perhatikan cara berikut ini, yang pertama Pastikan nama Anda terdaftar di DPT. Klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Kemudian Datang ke PPS (di kantor desa/kelurahan) atau ke KPU Kab/Kota asal (sesuai e-KTP) dg membawa e-KTP, dan sampaikan alasan kenapa pindah memilih.
Selanjutnya PPS atau KPU Kab/Kota itu akan membuatkan dokumen pindah memilih (Form A5) yg harus Anda serahkan ke KPU Kab/Kota tujuan.
Kemudian lagi Jika tidak memungkinkan utk mengurus ke PPS atau KPU Kab/Kota asal, Anda bisa langsung datang ke KPU Kab/Kota tujuan (tempat domisili saat ini). Anda juga akan dibuatkan dokumen pindah memilih.
Bagi yang belum ngurus silahkan mengurus secepatnya, sebelum 17 Februari 2019, sehingga KPU cukup waktu utk menyediakan surat suara di TPS tujuan.
Dokumen pindah memilih ini berlaku bagi pemilih yang sedangg merantau (bekerja, kuliah, nyantri), menjadi napi, pengungsi bencana alam, pindah e-KTP, atau dirawat di panti sosial/rehabilitasi. Pemilih jenis ini nanti didata dlm Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). (*)