Link Live Streaming ILC TVOne, Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi? Malam Ini
Live Streaming ILC TVOne malam ini mengangkat Tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?
Menurut Fadli penahanan Ahma Dhani selama ini hanya melalui surat kejaksaan. Padahal kejaksaan tidak boleh melakukan penahanan tanpa penetapan hakim.
"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," pungkasnya.
Sementara itu, Buni Yani divonis Pengadilan Ngeri Bandung 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran Undang Undanng Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), Selasa (14/11/2017).
Majelis hakim saat itu menganggap terdakwa telah sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Buni Yani akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri tersebut.
Saat itu, banding terdakwa ditolak.
Tidak berhenti di situ, kuasa hukum Buni Yani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.
Seperti diketahui, Buni Yani terbukti melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Buni Yani terjerat hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.
Buni Yani mengunggah video editannya tersebuut di akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.
Buni juga menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Lalu pada hari Selasa (14/11/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap ketua majelis Saptono, Selasa (14/11/2017).
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul LIVE STREAMING ILC TVOne Malam Ini, Tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?, http://pontianak.tribunnews.com/2019/02/05/live-streaming-ilc-tvone-malam-ini-tema-yang-terjerat-uu-ite-buni-yani-ahmad-dhani-siapa-lagi?page=all.