Link Live Streaming ILC TVOne, Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi? Malam Ini

Live Streaming ILC TVOne malam ini mengangkat Tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?

Editor: M Iqbal
Instagram ILCTVOne
Live Streaming ILC TVOne Malam Ini, Tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Live Streaming ILC TVOne malam ini  mengangkat Tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?.

Live Streaming ILC TVOne bisa disaksikan mulai pukul 20.00 WIB.

Berikut link Live Streaming ILC TVOne hari ini Selasa 5 Februari Tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?:

Link 1

Link 2

UU ITE menjadi perbincangan publik setelah Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019), dilansir Tribunnews.

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menanyakan perihal penahanan Ahmad Dhani yang mendapat vonis satu tahun enama bulan penjara.

Baca: LIVE STREAMING FACEBOOK Atraksi Barongsai Pukau Pengunjung Mal SKA Pekanbaru

Baca: Dul Jaelani Ungkap Alasan Mengapa Dia Menangis Saat Konser Reuni Dewa 19, Bukan Karena Ahmad Dhani!

"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/2/2019).

Apalagi menurut Fadli Zon, Ahmad Dhani telah mengajukan banding atas vonis bersalah hakim dalam perkara ujaran kebencian itu.

Sehingga menurutnya, Fadli tidak perlu ditahan karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu penahanan Ahmad Dhani juga tanpa melalui penetapan pengadilan.

"Menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan," katanya.

Menurut Fadli penahanan Ahma Dhani selama ini hanya melalui surat kejaksaan. Padahal kejaksaan tidak boleh melakukan penahanan tanpa penetapan hakim.

"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," pungkasnya.

Sementara itu, Buni Yani divonis Pengadilan Ngeri Bandung 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran Undang Undanng Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim saat itu menganggap terdakwa telah sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Buni Yani akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri tersebut.

Saat itu, banding terdakwa ditolak.

Tidak berhenti di situ, kuasa hukum Buni Yani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.

Seperti diketahui, Buni Yani terbukti melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Buni Yani terjerat hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.

Buni Yani mengunggah video editannya tersebuut di akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.

Buni juga menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.

Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.

Lalu pada hari Selasa (14/11/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.

Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap ketua majelis Saptono, Selasa (14/11/2017).

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul LIVE STREAMING ILC TVOne Malam Ini, Tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?, http://pontianak.tribunnews.com/2019/02/05/live-streaming-ilc-tvone-malam-ini-tema-yang-terjerat-uu-ite-buni-yani-ahmad-dhani-siapa-lagi?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved