Sediakan Streaming Berhubungan Intim, Polisi Ringkus Grup Line Prostitusi Online,Membernya Siswi SMA
Kelima tersangka itu mengaku berperan sebagai admin grup yang menyediakan jasa prostitusi online bagi para member-nya.
"Setiap anggota member punya kewajiban membayar iuran, nominalnya tergantung fasilitas yang didapatkan."
"Artinya, semua kalangan bisa mendapat fasilitas itu dengan nominal yang cukup terjangkau," ujar Edi.
Edi mengatakan, salah satu tersangka penyedia jasa prostitusi online berinisial RM (23) mengendalikan sebuah grup Line yang menyediakan fasilitas berhubungan badan secara langsung.
Fasilitas itu dilakukan oleh seorang perempuan yang merupakan anggota dari grup Line yang dikendalikan oleh RM.
Baca: Pengedarnya Tertangkap, Barulah Ketahuan Kantor Percetakan ini Produksi Uang Palsu
Baca: Jadwal Sholat Hari Ini Untuk Kota Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 5 Februari 2019
Edi mengungkapkan, salah satu talent perempuan itu masih pelajar SMA di Jakarta.
"Dia (RM) memberikan fasilitas berhubungan badan secara live."
"Pemerannya adalah talent yang merupakan anggota di grup tersebut, sementara kliennya ditentukan oleh talent itu."
"Yang membuat miris adalah ada talent yang masih pelajar di salah satu SMA di Jakarta," kata Edi.
Edi mengungkapkan, pihaknya telah memanggil talent perempuan tersebut untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuan talent tersebut, ia juga menyediakan layanan booking out (BO) untuk melakukan hubungan seksual di suatu tempat.
"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut kepada anggota yang tergabung dalam grup, termasuk talent-talent-nya juga," sambungnya.
Edi mengatakan, tersangka penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line untuk melakukan aksinya agar tidak termonitor oleh aparat kepolisian.
"Menurut tersangka, Line itu sudah jarang digunakan oleh masyarakat. Mereka menganggap Line tidak dapat termonitor oleh aparat kepolisian," kata Edi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(*)
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Polisi Bekuk Admin Prostitusi Online Berlangganan Pakai Aplikasi Line", "Pelajar Perempuan Terlibat dalam Praktik Prostitusi Online via Line", dan "Alasan Transaksi Prostitusi Online Dilakukan Melalui Aplikasi Line",