Berita Riau
Tambah Panjang Truk Jadi 12,3 Meter, Haji Ali Datang Pakai Kursi Roda dan Saksikan Truknya Dipotong
Tambah panjang truk jadi 12,3 meter, Haji Ali datang pakai kursi roda ke Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) dan saksikan truknya dipotong
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PERINGATAN KERAS! Bagi Pemilik Truk Tangki CPO yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL. Tambah Panjang Truk Jadi 12,3 Meter, Haji Ali Datang Pakai Kursi Roda dan Saksikan Truknya Dipotong
Di dalam undang-undang tersebut tegas mengatakan, bahwa modifikasi kendaraan bermotor merupakan tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp24 juta.
"Modifikasi tersebut berarti merubah dimensi dan daya muatnya dengan cara memperpanjang sumbu atau juga memperlebar bak," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menindak 4 unit truk yang terindikasi ODOL.
Keempat truk tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu.
"Para pemilik truk akan dikenakan denda Rp24 juta atau kurungan penjara selama 1 tahun. Tahun 2019 ini kami masih memberikan toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi sendiri kendaraan angkutannya," ujarnya. (*)