Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sumbar

ASN Pemko Payakumbuh Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

ASN Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh ditangkap polisi, ini sebabnya yakni diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba)

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Riki Suardi
ASN Pemko Payakumbuh Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya 

ASN Pemko Payakumbuh Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

Laporan Kontributor Tribun Pekanbaru di Padang, Riki Suardi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh ditangkap polisi, ini sebabnya yakni diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba).

Aparat kepolisian Polres Payakumbuh meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kota Payakumbuh.

Dari tiga pelaku, satu di antaranya berinisial GR (33), merupakan oknum ASN yang berdinas di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Baca: DEKAN: Tidak akan Ada Lagi Acara Pernikahan di FISIP UNRI, Aksi Kupas Tuntas Ada Apa dengan FISIP?

Baca: REKRUTMEN Pengawas TPS di Riau, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Tes dan Pendaftaran

Baca: KPU Pekanbaru Minta Warga Daftarkan Anggota Keluarga ODGJ ke PPS, Orang Gila Bisa Nyoblos

Sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial RPP (45) dan RA (21).

Saat ini, ketiga pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait asal muasal sabu-sabu yang diamankan polisi dari tangan ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba tersebut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan melalui Kasubbag Humas IPTU Hendri, membenarkan penangkapan ketiga terduga penyalahgunaa narkoba tersebut.

Saat ini, kata Hendri, kasus tersebut masih dikembangkan.

Hendri juga menerangkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari laoran masyarakat bahwa inisial GR yang merupakan oknum ASN, diduga sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, teryata benar bahwa GR merupakan pemakai narkoba.

Petugas di lapangan kemudian menangkap oknum ASN tersebut di kawasan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh pada Sabtu (9/2/2019) kemarin.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Cirebon Merantau di Pekanbaru, Pilih Fashion Designer dan Ikuti Intermodel

Baca: KISAH Mahasiswi Cantik Asal Pekanbaru Menulis Buku dan Kuliah, Lakoni Beberapa Pekerjaan Sekaligus

Baca: KISAH Perempuan Asal Riau Jadi Kapten Kapal Basarnas, Hanya ada Empat Orang di Indonesia

"Dari tangan GR, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0.14 gram, 2 buah bong lengkap dengan peralatannya, serta 1 unit HP merk iphone warna hitam milik GR," katanya kepada tribunpekanbaru.com, Senin (11/2/2019) sore.

Setelah ditangkap, lanjut Hendri, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh yang melakukan penangkapan, kemudian langsung mengintrogasi GR.

Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari RPP dan RA.

Mendengar pengakuan GR, petugas kemudian melacak keberadaan RPP dan RA melalui tersangka GR.

Hasilnnya, kedua terduga pengedar itu diketahui berada di kawasan Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

"Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 1.54 gram," ujarnya.

Selain barang bukti sabu, tambah Hendri, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit timbangan digital merk HWH warna hitam yang digunakan untuk menimbang sabu.

Kemudian, juga diamakan uang tunai Rp2,8 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, serta 1 pak plastik warna bening pembungkus sabu, dan HP merek Nokia warna putih hitam.

“Pelaku RPP dan rekannya RA ditangkap tanpa perlawanan. RPP sendiri merupakan bandar sabu. Sedangkan RA, diduga turut terlibat membantu RPP dalam mengedarkan barang haram tersebut," bebernya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved