Selama 6 Tahun Berhubungan Intim dengan Anak Kandung, Baru Terbongkar Saat Lihat Perut Anak

Selama enam tahun, Hasan Ngatono (51) memaksa anak kandungnya sendiri Er (22) berhubungan badan.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/ARI WIDODO
Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar saat menjelaskan kronologi kasus pencabulan anak oleh ayah kandungnya sendiri dalam gelar perkara kasus pencabulan di Mapolres Demak, Jateng, Senin (11/2/2019) 

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang melanggar Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 junto Pasal 46 Undang - undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual," tandas Kapolres.

Baca: Rekrutmen Pengawas Pemilu Mulai Digelar di Tingkat Kecamatan, Ini Jadwalnya

Baca: Maia Estianty Unggah Foto tahun 2012, Ternyata Pernah Tomboy & Balapan Ini Lho!

Lebih lanjut, Kapolres Bahtiar mengimbau agar masyarakat mewaspadai tindakan KDRT dan kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya.

“Kasus ini terungkap berkat kerja sama yang baik antara masyarakat , pemerintah desa dan kepercayaan kepada Kepolisian Republik Indonesia," tutup Bahtiar.(*) 

Temukan kami di facebook:

Subscribe channel Youtube tribunpekanbaru, tonton video viral dan video terkini:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anaknya hingga Hamil, Hasan Diringkus Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved