Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KEPALA DESA di Riau Cabuli Siswi SMP, Korban Dibawa Jalan-Jalan Pakai Mobil, Dirayu Lalu Dicabuli

Kepala Desa (Kades) di Riau cabuli siswi SMP yang masih berumur 15 tahun, korban dibawa jalan-jalan pakai mobil, dirayu lalu dicabuli dan dikasih uang

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
KEPALA DESA di Riau Cabuli Siswi SMP, Korban Dibawa Jalan-Jalan Pakai Mobil, Dirayu Lalu Dicabuli 

"Ketika korban dihubungi J, dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan mobil," jelas Paur Humas.

Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, J melakukan rayuan kepada korban.

Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.

Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut.

Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya.

"Termasuk membantu pengurusan KIP ini," tambah Paur Humas.

Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Cirebon Merantau di Pekanbaru, Pilih Fashion Designer dan Ikuti Intermodel

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Kuliah, Sekretaris di BUMN hingga Finalis Bujang Dara

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Banker, Jual Jilbab Karya Sendiri

Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orangtua korban pada Januari kemarin.

Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya, Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis pada Rabu pekan lalu.

"Kita terima laporannya pada Rabu kemarin, Satreskirim langsung melakukan penyelidikan," ungkap Paur.

Akibat perbuatan ini J terancam hukaman penjara diatas lima tahun.

Oknum Kades ini dijerat dengan pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini tersangka sudah kita tahan sejak sore kemarin di Mapolres Bengkalis. Petugas dari Satreskrim melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial MAH (56) Warga Desa Padekik Kecamatan Bengkalis mendatangi Polres, Rabu (6/2/2019) lalu.

Kedatangan MAH ke Mapolres guna melaporkan berbuatan tidak senonoh dilakukan terhadap anaknya ini kepada pihak Kepolisian.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved