Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Berhubungan Intim, Pemuda 27 Tahun Bunuh Kekasihnya, Nenek Berusia 75 Tahun

Dedyk Asmawan (27) berpacaran dengan Sukinem, seorang nenek berusia 75 tahun. Hubungan kasih itu dijalani dengan beberapa kali hubungan intim.

Editor: Rinal Maradjo
kompas.com
DA (27) , pemuda yang membunuh kekasihnya, seorang nenek berusia 73 tahun, diamankan polisi di kantor Polres Kediri, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019). 

Usai Berhubungan Intim, Pemuda 27 Tahun Bunuh Kekasihnya, Nenek Berusia 75 Tahun

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dedyk Asmawan (27) berpacaran dengan Sukinem, seorang nenek berusia 75 tahun. Hubungan kasih itu dijalani dengan beberapa kali hubungan intim. 

Namun, jalinan asmara itu tak berakhir bahagia. Hubungan cinta beda usia itu berakhir tragis. Sukinem dibunuh oleh Dedyk.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, Dedyk membunuh kekasihnya, Sukinem (75) untuk menguasai harta wanita tersebut.

Kamsudi mengatakan, tersangka mengambil barang berharga korban seperti emas, cincin yang berada di tubuh korban. Perhiasan itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp 2,8 juta.

Dedyk juga mengambil uang Rp 1,6 juta milik korban.

Baca: WN Myanmar Ini Terapung-apung 3 Jam Di Perairan Bengkalis Sebelum Akhirnya Diselamatkan Nelayan

Baca: Mampu Mendeteksi Jatuh dan Mendata Detak Jantung Secara Rinci, Ini Harga Apple Watch di Pekanbaru

Baca: Saksi Korban UAS di Malaysia, Sidang Lanjutan Kasus Penghinaan Dengan Terdakwa Jony Boyok Ditunda

Baca: Tamu di Hotel Ini Adalah Orang-orang yang Akan Meninggal Dunia, Harga Sewa Kamar Rp 14 Ribu

"Dijual di toko emas sesuai surat perhiasan," kata Kamsudi melalui pesan singkat kepada Kompas,com, Kamis (14/2/2019).

Dedyk membagi hasil kejahatannya itu kepada tersangka Ahmad Setiawan (26), teman yang membantunya dalam aksi tersebut.

Setiawan mendapat bagian Rp 1,7 juta.

Uang yang mereka dapatkan kemudian dihabiskan untuk membeli peralatan elektronik dan kebutuhan sehari-hari.

Dedyk sendiri adalah warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Pemuda itu ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri pada 13 Pebruari 2019 dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu dilakukan polisi setelah penyelidikan atas temuan jasad Sukinem (75) di sebuah rumah kos yang ada di kawasan Pasar Setonobetek Kota Kediri, 28 Januari 2019 lalu.

SIMAK DAN SUBSCRIBE BERITA DI AKUN YOUTUBE KAMI @tribunpekanbaruofficial :

Dari penyelidikan seusai penemuan jasad nenek yang bekerja sebagai pencari barang rongsokan itu pula, polisi mengungkap adanya hubungan spesial antara keduanya.

Kaget Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Kamsudi mengatakan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara sadis.

Pembunuhan itu, lanjut dia, terjadi setelah tersangka datang ke rumah kos lalu keduanya berhubungan intim di kamar yang dikontrak dan ditinggali oleh Sukinem.

Sedangkan motif pembunuhan itu, Kamsudi menambahkan, karena tersangka ingin menguasai harta yang dimiliki korban.

Baca: BESOK, Saksikan Grand Launching Gerhana Matahari Cincin 2019 di Siak

Baca: VIDEO: Pria Di Kediri Ini Pacari, Setubuhi dan Bunuh Nenek Usia 75 Tahun

Baca: Jangan Sembarangan Tindik Hidung, Wanita Ini Nyaris Tewas, Kini Bergantung Hidup dengan Kursi Roda

Sebab, seusai melakukan pembunuhan itu, tersangka membawa kabur perhiasan berupa dua buah gelang emas dan dua buah cincin emas yang ada di tangan Sukinem.

Tersangka, ujar Kamsudi, juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1.600.000 yang terselip di pakaian korban.

"Selain itu juga mengambil surat perhiasan," kata Kamsudi.

Selain penangkapan terhadap DA, polisi juga menangkap AS (26), teman sekaligus tetangga DA yang turut serta membantu terjadinya pembunuhan itu. Kini keduanya masih menjalani penahanan di kantor polisi.

DA dikenakan pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP sedangkan AS dijerat pasal 339 juncto pasal 56 KUHP atau pasal 365 ayat 3 juncto pasal 56 KUHP. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved