Inilah Deretan Nama yang Terlibat Kasus Pengaturan Skor Liga Indonesia: Satgas Tetapkan 15 Tersangka
Sejak terbentuk pada Desember 2018, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus yang berbeda-beda.
Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka atas dugaan perusakan barang bukti tersebut. Mereka dalah Muhammad Mardani, Abdul Gofur, dan Musmuliadi.
Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono, menjadi tersangka ke-15 yang ditangkap oleh satgas.
Joko Driyono bisa diduga menjadi aktor intelektual yang mengotaki perusakan dokumen dan penghilangan barang bukti tersebut.
Baca: Caleg Golkar Siap-siap Dievaluasi Jika Masih Enggan Pasang Foto Jokowi-Maruf
Baca: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di dalam Masjid: Sebut Korban Terburu-buru Kalau Salat Berjamaah
Baca: Pakai Celana Dalam yang Sama Lebih dari Sehari, Apa Ya Dampaknya?
Berikut identitas 15 tersangka pengaturan skor dan penyuapan yang ditetapkan Satgas Antimafia Bola:
 
1. Johar Lin Eng (Anggota Exco, Ketua Asprov Jawa Tengah)
2. Dwi Irianto (Anggota Komisi Disiplin)
3. Priyanto (Mantan Anggota Komite Wasit)
4. Anik Yuni Artika Sari (Anak Priyanto)
5. Nurul Safarid (Wasit Persibara vs Persekabpas)
Baca: Ani Yudhoyono Selalu Ditemani Keluarga, Ini Pembagian Tugas untuk SBY dan Cucunya
Baca: Bertemu Presiden Jokowi, CEO Bukalapak Ahmad Zaky Minta Maaf
Baca: HOAKS, Beredar Ramalan Gempa Megathrust Akhir Februari di Mentawai, Ini Penjelasan BMKG
6. Vigit Waluyo (Mantan penanggung jawab PSMP)
7. ML (Direktur Penugasan Wasit PSSI)
8. P (Perangkat pertandingan Persibara vs Persekabpas)
9. CH (Perangkat pertandingan Persibara vs Persekabpas)
10. NR (Perangkat pertandingan Persibara vs Persekabpas)
11. DS (Perangkat pertandingan Persibara vs Persekabpas)
12. Muhammad Mardani Mogot (Sopir Joko Driyono)
13. Musmuliadi (OB di PT Persija)
14. Abdul Gofur (OB di PSSI)
15. Joko Driyono (Plt Ketua Umum PSSI)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											