Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Tetapkan Joko Driyono Jadi Tersangka, Polisi Mulai Dalami Pengaturan Skor di Liga 1

Liga 3 hampir tuntas, kami masuk Liga 2, setelah itu masuk Liga 1. Selesai Liga 1 tidak menutup kemungkinan ke pertandingan berikutnya

Editor: CandraDani
Bolasport
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo Saat Ditemui di ruang Kerja Gedung Hum 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Setelah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) ketua Umum PSSIJoko Driyono, sebagai tersangka, kini Satgas Antimafia Bola mulai dalami kasus pengaturan skorLiga 1.

Joko Driyono alias Jokdri baru saja terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan pencurian dan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan kalau saat ini pihaknya sudah hampir rampung menyelesaikan kasus pengaturan skor di Liga 3.

Setelah Liga 3, Satgas Antimafia Bola akan masuk ke Liga 2, dan penangkapan Jokdri akan membuat polisi semakin mudah mengungkap pengaturan skor di Liga 1.

"Liga 3 hampir tuntas, kami masuk Liga 2, setelah itu masuk Liga 1. Selesai Liga 1 tidak menutup kemungkinan ke pertandingan berikutnya," ujar Brigjen Dedi Prasetyo kepada awak media pada Sabtu (16/2/2019).

Baca: Inilah Deretan Nama yang Terlibat Kasus Pengaturan Skor Liga Indonesia: Satgas Tetapkan 15 Tersangka

Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan kalau Satgas Antimafia Bola tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kasus pengaturan skor.

Di Liga 3 dan Liga 2, Satgas Antimafia Bola sudah menangkap beberapa tersangka kemudian akan bertambah lagi.

"Di Liga 3 satgas tetapkan beberapa tersangka, di Liga 2 juga. Kemudian 16 perkara pindah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Brigjen Dedi Prasetyo.

 "Termasuk tersangka lain akan bertambah. Yang jelas komitmen satgas berantas match fixing sampai tuntas," ucapnya menambahkan.

Pada akhir Januari, Satgas Antimafia melakukan penggeledahan di kantor PSSI, Kantor PT LIB, dan Kantor Komisi Disiplin.

Satgas juga mendapati adanya dokumen yang dihancurkan oleh oknum di Kantor Komisi Disiplin.

Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka atas dugaan perusakan barang bukti tersebut. Mereka dalah Muhammad Mardani, Abdul Gofur, dan Musmuliadi.

Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono, menjadi tersangka ke-15 yang ditangkap oleh satgas.

Joko Driyono bisa diduga menjadi aktor intelektual yang mengotaki perusakan dokumen dan penghilangan barang bukti tersebut.

Baca: Caleg Golkar Siap-siap Dievaluasi Jika Masih Enggan Pasang Foto Jokowi-Maruf

Baca: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di dalam Masjid: Sebut Korban Terburu-buru Kalau Salat Berjamaah

Baca: Pakai Celana Dalam yang Sama Lebih dari Sehari, Apa Ya Dampaknya?

Sumber: BolaSport.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved