Mahasiswi Ini Laporkan Oknum Polisi yang Menghamilinya ke Propam Polda, Kini Malu Pergi Kuliah

Terlebih, dirinya yang sudah hamil tiga bulan harus menghentikan menyusun skripsi lantaran masalah yang dihadapinya.

Editor: Muhammad Ridho
KLIK DOKTER
Ilustrasi wanita hamil 

"Padahal oknum polisi ini pertama kali membujuk korban untuk berhubungan badan mau bertanggung jawab bila korban hamil," katanya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang dimintai konfirmasi menuturkan, memang secara hukum perlindungan perempuan untuk diproses pidana kecil kemungkinan lantaran antara oknum dan korban suka sama suka.

Bila korban sudah menikah dan oknum ini bujangan, bisa dilakukan proses pidana.

"Tetap bisa diproses, tetapi kena etika profesi dan disiplin. Ini pastinya, akan diproses dan tidak mungkin dibiarkan saja. Oknum ini merusak nama korps," kata Kapolda.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved