Pekanbaru
Wawako Pekanbaru Ancam Tutup Hiburan Malam yang Berulang Kali Langgar Jadwal Operasional
Menurutnya, pengelola tempat hiburan malam yang melanggar perda harus mendapat tindakan tegas.
Penulis: Fernando | Editor: Muhammad Ridho
"Kalau memang direvisi tentu melibatkam semua pihak. Perubahan perda butuh kajian matang," paparnya.
Keberadaan hiburan malam di Kota Pekanbaru sedang menjadi sorotan.
Ada sejumlah hiburan malam yang buka hingga dinihari. Mereka sudah melewati jadwal operasional seharusnya.
Ada juga yang buka hingga subuh.
Baca: 130 Pelamar PPPK Pemprov Riau Lulus Seleksi Administrasi, Berikut Jadwal Pengumuman Kelulusan
Baca: Dikuti 22 Peserta, Lomba Irit Satu Liter Mio S, Perjalanan dari Pangkalan Kerinci Menuju Siak
Baca: Lampu PJU Jalan HR Soebrantas Mati. Pengendara Harus Waspada Saat Malam Hari. Ini Penjelasan Pemko
Satpol PP Pekanbaru bakal menindak langsung hiburan malam yang sudah menganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menyebut bahwa tindakan tegas bisa dilakukan karena pengelola hiburan malam sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Adanya keluhan masyarakat bisa jadi alasan Satpol PP dalam menindak pengelola hiburan.
Mereka tidak segan membubarkan hiburan malam yang melewati batas jadwal operasional.
Walau hiburan malam itu punya legalitas. Mereka tetap menindak hiburan malam karena sudah menganggu ketertiban.
Satpol PP Pekanbaru bakal berkordinasi dengan pihak terkait untuk menindak pelaku hiburan malam yang bandel.
Mereka bakal berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, lalu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.