Ajukan Penangguhan Penahanan, Calon Presiden Prabowo dan Ketua MPR Zulkifli Hasan Jamin Ahmad Dhani

Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengajukan penangguhan penahanan terhadap musisi yang juga politisi itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Rinal Maradjo
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ajukan Penangguhan Penahanan, Calon Presiden Prabowo dan Ketua MPR Zulkifli Hasan Jamin Ahmad Dhani 

"Menurut saya ini adalah bentuk intimidasi politik atau dendam politik. Kami sudah membahasnya dengan ahli hukum, dan kami akan terus berjuang melalui proses hukum," kata Capres Prabowo usai menjenguk Ahmad Dhani.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh penegak hukum kepada Ahmad Dhani akan direkam oleh sejarah.

"Bukan hanya akan diingat 1 atau 2 tahun, tapi ratusan tahun," ungkapnya.

Prabowo pun mengingatkan kepada penegak hukum yang menangani proses hukum Ahmad Dhani agar menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Hukum itu sakral, tanpa hukum, negara ini akan rusak," katanya.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Surabaya karena sedang menjalani proses hukum perkara pencemaran nama baik akibat "vlog idiot".

Dalam perkara perkara tersebut, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved