HEBOH Narkotika Jenis Baru, Metoksetamina (MXE):Timbulkan Rasa Damai, Tapi. . .
peredaran narkotika jenis baru yakni Metoksetamina (MXE) saat menangkap dua tersangka peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak
Sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 gram narkotika jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca saat menangkap ST.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Pura-pura Pesan Nasi, Dua Pelaku Tusuk Leher Pemilik Rumah Makan dengan Pencongkel Kelapa
Baca: Tolak Disebut Kaya Raya, Prabowo Subianto: Kalau Lebih Kaya dari Kalian-Kalian, Iya!
Baca: TERUNGKAP! Kepa Arrizabalaga Tolak Diganti oleh Maurizio Sarri, Ini yang Dibisikan David Luiz
Kasubdit Obat Berbahaya Puslabfor Polri AKBP Jaswanto mengatakan, narkoba jenis baru, metoksetamina (MXE), mengandung tiga senyawa yakni metoksetamin, kafein, dan ketamin.
Menurut dia, senyawa ini bisa menciptakan efek euforia atau perasaan bahagia pada penggunaan jangka pendek.
Selain itu, efek jangka pendeknya yakni meningkatkan empati, perasaan damai, dan rasa tenang.
"Kami sudah memeriksa dan menguji barang bukti (narkotika) berbentukdiamond berwana coklat itu (metoksetamina).
Ternyata ada tiga kandungan senyawa aktif yang mempunyai efek lebih lambat pada penggunanya," kata Jaswanto di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Sementara itu, efek jangka panjangnya yakni pengguna akan merasakan sulit berbicara, cemas, gemetar, mual, muntah, dan mempunyai keinginan untuk melakukan bunuh diri.
"MXE sengaja dibuat ilegal untuk disalahgunakan dengan tujuan kesenangan, tetapi lebih banyak efek buruknya hingga bisa menimbulkan keinginan bunuh diri," kata Jaswanto. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengedar Jaringan Jakarta-Malaysia Edarkan Narkotika Jenis Baru, Metoksetamina (MXE)."