Pekanbaru
Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru Masuk Proses Tahap II
Disebutkan Sunarto, perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan prosesnya sudah masuk tahap II.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
"Pengakuannya, sebelumnya pelaku juga meminta uang sebesar Rp 25 juta dari warga bernama Haslina Murni, selaku penjual tanah. Namun yang diterima Rp 23 juta," sebut Kabid Humas.
Hasil pengembangan, barang bukti uang Rp 23 juta juga berhasil diamankan aparat.
Baca: Titik Api Nihil, Kampar Masih Aman dari Bencana Kebakaran Lahan
Pelaku dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar," pungkasnya. (*)
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com: