UPDATE!Gaji ke 13 Dipercepat Pada 2019 Ini, Berikut Tanggal dan Bulannya sesuai Klarifikasi Kemenkeu

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

Internet
Ilustrasi 

UPDATE!Gaji ke 13 Dipercepat Pada 2019 Ini, Berikut Tanggal dan Bulannya sesuai Klarifikasi Kemenkeu

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

Di tahun 2019 ini, THR dan Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan lebih cepat seperti yang telah tercatat dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.

Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.

Terkait hal itu, Kemkeu telah memberi penjelasan soal latar belakang pencairan THR dan Gaji ke-13 yang lebih cepat pada tahun ini.

Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Baca: Syamsuar Jadi Gubenur Riau, Tiga Warga Siak Jalan Kaki ke Pekanbaru, Ini Sebabnya

Baca: Link Live Streaming & Sinopsis Drama Korea The Last Empress Episode 13-14, Selasa Jam 18.00 WIB

Baca: Apex Legends: Tips Bermain Karakter Lifeline, Berani Coba?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.

"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa dikutip dari artikel Kontan.co.id dalam artikel berjudul 'THR PNS cair lebih cepat, berikut penjelasan dari Kemkeu'.

Baca: Kakek Gauli Anak Asuhnya yang Masih SD Sebanyak Dua Kali, Korban Kini Hamil 5 Bulan

Baca: TEROWONGAN Fly Over Pekanbaru Simpang SKA Belum Berfungsi, Dishub Pekanbaru Sebut Menunggu Waktu

Baca: Daftar Top Scorer Piala AFF U-22, Marinus Wanewar dan Pemain Vietnam Sama-sama Cetak 3 Gol

Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.

Pada April 2019 pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.

Dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Kemkeu disebutkan, mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, maka diharapkan PP pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden.

Baca: Gadis 14 Tahun Dipaksa 4 Pemuda Tenggak Miras, Setelah Mabuk Dicabuli Beramai-Ramai

Baca: Gadis Cantik Ini Tekuni Bisnis Kuliner Sejak Remaja. Ikuti Hobby Sang Ibunda

Baca: HEBOH Narkotika Jenis Baru, Metoksetamina (MXE):Timbulkan Rasa Damai, Tapi. . .

Menyikapi surat yang beredar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa percepatan penyusunan PP THR dan Gaji ke-13 tak ada kaitannya dengan Pemilihan Presiden.

"Tidak ada kaitan dengan Pilpres. Kebijakan penggajian sudah diamanatkan di UU APBN tahun 2019 yang berlaku sejak Januari 2019," ujar Askolani.

Karena itu, lanjut Askolani, penyelesaian regulasi dan implementasi PP tersebut memang harus dipercepat pemerintah sesuai engan ketentuan dan mekanisme serta perundangan yang berlaku.

Sementara itu, dalam surat tersebut juga diterangkan bahwa PP Pemberian THR tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB menjadi dasar dalam penyusnan THR tahun 2019 dan Gaji ke-13.

Baca: Jadwal Live Streaming Liga Champion Leg 2 Babak 16 Besar, Tugas Berat Barca & Juventus, LIVE RCTI

Baca: Catat! Ini Waktu Terlelet untuk Akses Internet 4G di Indonesia, Jam Saat Internet Tersibuk

Tahun lalu, gaji ke-13 dibayarkan pada Juli 2018 dan THR dibayarkan pada bulan Juni 2018.

Sementara pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada Mei 2019.

 
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Dipercepat Jelang Idul Fitri, Catat Tanggal dan Bulannya

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved