3 Dokter RSUD yang Diduga Terlibat Korupsi Jadi Tahanan Kota
Tiga dokter yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru akhirnya jadi tahanan kota.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Tiga dokter yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru akhirnya tak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk.
Senin (25/2/2019) malam, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan mereka menjadi tahanan kota.
Mereka pun diizinkan keluar dari Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, tempat mereka ditahan sebelumnya. Ketiga orang dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar, dan drg Masrial.
Selain mereka, majelis hakim juga mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti.
Baca: Pemprov Riau Bakal Bentuk Pansel untuk Assessment Calon Pejabat Eselon II
Baca: Bawaslu Terima 62 Laporan Dugaan Pelanggaran Sejak Awal Kampanye
Sementara staf CV PMR, Mukhlis tetap ditahan karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
"Majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota. Tiga dokter, satu Direktur perusahaan itu," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Yuriza Antoni, kepada Tribun, Selasa (26/2/2019) siang.
"Terhitung mulai tadi malam, penetapan kita terima, kemudian langsung kita buatkan berita acaranya, kita keluarkan (bebaskan)," lanjut dia lagi.
Baca: Calon DPD RI, Asyari Nur Bebas dari Jerat Pidana Pemilu
Baca: Pelipatan Kertas Suara di KPU Bakal Diawasi Bawaslu
Ketiga dokter ini, memang telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka menjalani sidang perdana, sekitar bulan Desember 2018 lalu.
"Hanya empat terdakwa dialihkan (penahannya). Yang satu (Mukhlis) tidak, karena mungkin tidak mengajukan permohonan," ucap Yuriza.
Untuk tiga dokter, lanjut Yuriza, langsung mengurus pembebasannya dari Rutan Klas IIB Pekanbaru, Senin malam.
"Kalau tiga dokter malam tadi, sedangkan terdakwa Yuni, hari ini," jelasnya.
Untuk diketahui, tiga dokter dan dua terdakwa dari swasta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 26 November 2018 lalu.
Penahanan itu menimbulkan protes, terutama dari rekan-rekan terdakwa.
Puluhan dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Riau, akhirnya melakukan aksi solidaritas ke kantor Kejari Pekanbaru.