Pemilu 2019
62 Laporan Pelanggaran Diterima Bawaslu Riau Berkaitan dengan Pemilu 2019, Ini Data dan Rinciannya
Sebanyak 62 laporan pelanggaran diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau berkaitan dengan Pemilu 2019, ini data dan rinciannya
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
62 Laporan Pelanggaran Diterima Bawaslu Riau Berkaitan dengan Pemilu 2019, Ini Data dan Rinciannya
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 62 laporan pelanggaran diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau berkaitan dengan Pemilu 2019, ini data dan rinciannya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menghimpun seluruh laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk di seluruh Riau mencapai 62 laporan.
Laporan ini sudah dihimpun sejak tahapan Pemilu 2019 dimulai.
Baca: KEBAKARAN Hutan dan Lahan di Riau, Pesawat Casa 212 TNI AU Diterbangkan untuk Proses Hujan Buatan
Baca: PENERIMAAN PPPK atau P3K Tahap I di Pemko Pekanbaru Tinggal Menunggu Pengumuman dari Panselnas
Baca: 2 Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu di Kampar Ditangkap Polisi dengan Cara Mengendap-Ngendap
Laporan dugaan pelanggaran terbanyak yang diterima Bawaslu di seluruh Kabupaten dan Kota adalah terkait pelanggaran Pidana mencapai 34 laporan dan yang sudah terbukti ada 5 kasus.
"Sedangkan yang sudah berproses sidang di Pengadilan itu ada 3 kasus semuanya masih berproses," ujar Komisioner Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata kepada Tribun Selasa (26/2/2019).
Menurut Gema Wahyu Adinata tiga kasus dugaan tersebut diantaranya kasus pelanggaran saat kampanye oleh Calon DPD RI di Kabupaten Kampar.
Kemudian keterlibatan ASN dalam kampanye di Dumai dan menggunakan fasilitas pendidikan untuk berkampanye di Meranti.
"Baru satu ada putusan itupun masih banding, sedangkan yang lainnya masih berlangsung, "ujar Gema Wahyu Adinata.
Selain pelanggaran pidana nomor dua terbanyak adalah laporan terkait pelanggaran administrasi mencapai 16 laporan sedangkan yang terbukti 14 kasus.
Disusul lagi pelanggaran hukum lainnya sebanyak 9 kasus dan yang terbukti 13 kasus.
Selanjutnya yang terakhir pelanggaran Etik mencapai 3 kasus dan yang terbukti 3.
Baca: 1.136 Hutan dan Lahan di Riau Terbakar, Muncul Titik Karhutla Baru di Inhil Seluas 38 Hektar
Baca: KEJADIAN LANGKA, 44 Guru di Kampar Ajukan MOSI TIDAK PERCAYA Terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Tapung
Baca: KPK Panggil BUPATI BENGKALIS Amril Mukminin, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Pangkalan Nyirih
"Jadi ini diluar pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye, jadi kami menjalankan proses hukum bersama Gakkumdu sesuai dengan prosedur yang ada,"ujar Gema Wahyu Adinata.
Bawaslu Kota Pekanbaru Minta Para Caleg Simpan Kwitansi Belanja Kampanye, Ini Sebabnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan para calon legislatif (Caleg) untuk menyimpan semua kwitansi atas belanja kebutuhan kampanye mereka.
Sebab, kwitansi tersebut nantinya sebagai berkas penting untuk bahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi menjelaskan, para Caleg tersebut akan menemui masalah besar jika laporannya tidak sesuai dengan hasil audit.
"Jika yang bersangkutan menang di Pileg, dia bisa tidak dilantik lantaran laporannya tidak sesuai. Semua yang dikeluarkan saat kampanye harus jelas," ujar Rizqi Abadi, Selasa (26/2/2019).
Rizqi mengatakan, masih ada satu tahapan pelaporan yang harus disiapkan para Caleg Kota Pekanbaru.
Tahapan tersebut yaitu Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sebab itu, ia menghimbau agar Caleg tidak mengerjakan LPPDK dengan asal asalan.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Sawahlunto Merantau di Pekanbaru, Bekerja di BUMN, Berbisnis Make Up Artis
Baca: KISAH Cewek Cantik Jadi Wanita Angkatan Udara Asal Garut, Tugas di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Biru atau Bangsawan Asal Riau, Jualan Kue dan Roti
"Harus transparan dan akuntabel. Jika ada yang disembunyikan atau tidak dilaporkan, Caleg tersebut bisa tak dilantik menjadi Caleg terpilih," ujarnya.
Sementara itu, meskipun surat suara Pemilu 2019 masih dalam proses pencetakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru telah menyiapkan petugas pengawasnya di gudang milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Petugas pengawas tersebut akan mengawasi seluruh aktivitas petugas KPU dalam menyortir dan melipat surat suara.
"Petugas telah kami siapkan, nanti disusun jadwal jaganya di gudang KPU Kota Pekanbaru. Soal jumlah, kami akan sesuaikan," ujar Ketua Bawalsu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Senin (25/2/2019).
Indra Khalid mengatakan, pengawasan ketat tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Selain itu, pengawasan ketat tersebut juga dilakukan agar tidak ada kekeliruan dan juga adanya kerusakan surat suara.
"Petugas pengawas harus turut pastikan jika semua surat suara yang disiapkan tidak ada yang rusak juga. Begitu juga dengan penyusunan surat suara, jangan sampai salah," ujarnya.
Tidak hanya itu, petugas pengawas yang disiagakan Bawalsu Kota Pekanbaru nantinya juga akan memastikan jika logistik yang disalurkan tidak salah alamat.
Baca: KISAH Cewek Cantik Tinggi Semampai Asal Duri Merantau di Pekanbaru, Kuliah dan Berbisnis Online
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Duta Lingkungan, Belajar Membuat Pupuk Kompos dari Sampah
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bahagiakan Orangtua, Jadi Guru Private Hingga Business Woman
Sebab itu, petugas pengawas harus memeriksa kembali tujuan logistik sebelum dikirim.
"Pada saat pengiriman logistik, petugas Bawaslu juga turut serta mengawasinya," ujar Indra Khalid.
Jenis dan jumlah pelanggaran itu yakni:
- Pelanggaran Etik jumlah 3 yang terbukti 3
- Pelanggaran pidana 34 yang terbukti 5 sedangkan proses 3
- Pelanggaran Administrasi 16 yang terbukti 14
- Pelanggaran hukum lainnya 9 dan terbukti 13
- Bukan pelanggaran 27
- Total pelanggaran yakni 62 kasus. (*)