Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Kabid PPA BKPSDM Siak Riau LARANG CPNS 2018 Bangga Berlebihan setelah Terima SK Pengangkatan

Kabid PPA BKPSDM Kabupaten Siak, Fuad Alsagaf larang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bangga berlebihan setelah terima SK Pengangkatan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Kabid PPA BKPSDM Siak Riau Larang CPNS 2018 Bangga Berlebihan setelah Terima SK Pengangkatan 

Misalnya inovasi alarm persalinan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi di bidang pelayanan kesehatan, layanan Unit Reaksi Cepat (URC) untuk pelayanan perbaikan jalan rusak di bidang pelayanan infrastruktur, serta layanan Sistem Online Tracking System (SPOTS) di bidang pelayanan perizinan terpadu.

Baca: 3 FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bergelut dengan Dunia Malam

Baca: 3 Hijaber Cantik Bak Boneka, Ada yang Pernah Terima DM Nakal dan Dihakimi Netizen

Baca: 5 Selebgram Cantik Bak Boneka dan Seksi, Ada Sering dapat DM Nakal, Ini Pengakuannya

“Saudara-saudara sekalian diminta menjadi bagian dari kelanjutan tradisi inovasi pelayanan publik lainnya di masa yang akan tiba, khususnya terkait pelayanan publik berbasis teknologi informasi digital," sebutnya.

Larang Bangga Berlebihan

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur (PPA) Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Siak, Fuad Alsagaf melarang CPNS 2018 yang baru saja menerima SK jangan berbangga hati berlebihan.

Sebab, ada aturan yang harus diikuti selama masa percobaan ini.

"CPNS ini belum tentu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih ada ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS. Karena itu janganlah eforia berlebihan," ujar Fuad Alsagaf di ruang rapat kantor Bupati Siak, Senin (4/3/2019).

Ia menerangkan, beberapa ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dalam Pasal 34 ayat (1) hingga (5) disebutkan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun yaitu masa prajabatan.

Dijelaskan Fuad, masa prajabatan tersebut meliputi proses pendidikan dan pelatihan. Proses ini dilakukan secara terintegrasi guna membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan. Kemudian juga membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi ASEAN Regional English Mathematics Science

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Riau Lahir 9 Hari Setelah Soeharto Jatuh pada Reformasi 1998

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Sawahlunto Merantau di Pekanbaru, Bekerja di BUMN, Berbisnis Make Up Artis

Di sisi lain, CPNS bisa diberhentikan apabila terlibat narkoba, korupsi, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat. Kemudian juga bisa diberhentikan bila terbukti memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.

"Bagi CPNS dan PNS yang menyalahgunakan jabatan atau korupsi dan terlibat narkoba akan langsung diberhentikan. Tidak ada toleransi dalam hal ini," jelas Fuad.

Ia menyampaikan CPNS atau PNS yang diberhentikan karena menyalahgunakan jabatan/korupsi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan terkait PNS yang terlibat narkoba diberhentikan berdasarkan fakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pegawai yang bersangkutan.

Kemudian lanjut dia, masalah disiplin pegawai tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian ditambah Peraturan Bupati Siak Nomor 25 Tahun 2012 tentang pemotongan tambahan penghasilan PNS dan pemotongan uang transportasi tenaga non PNS yang melanggar ketentuan jam kerja di lingkungan Pemkab Siak.

Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 pegawai dapat diberhentikan jika tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih.

"Mohon ini menjadi perhatian bagi CPNS yang baru menerima SK. Jangan sampai tidak jadi diangkat. Ini saya sampaikan juga untuk mengingatkan demi perbaikan dan masa depan pemerintahan Siak," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved