Siak
Kabid PPA BKPSDM Siak Riau LARANG CPNS 2018 Bangga Berlebihan setelah Terima SK Pengangkatan
Kabid PPA BKPSDM Kabupaten Siak, Fuad Alsagaf larang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bangga berlebihan setelah terima SK Pengangkatan
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Kabid PPA BKPSDM Siak Riau Larang CPNS 2018 Bangga Berlebihan setelah Terima SK Pengangkatan
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur (PPA) Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, Fuad Alsagaf larang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bangga berlebihan setelah terima SK Pengangkatan.
Alasan Fuad Alsagaf bikin CPNS 2018 Kabupaten Siak deg-degan, karena alasannya terkait dengan pengangkatan jadi PNS.
Alasan Fuad Alsagaf itu disampaikan setelah sebanyak 212 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Siak terima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diserahkan oleh Sekdakab Siak.
Baca: Komisioner KPU Riau Khawatir Pengiriman Surat Suara Pemilu 2019 ke Indragiri Hilir Terlalu Mepet
Baca: Bukan Aksi Damai 212, Namun 212 CPNS 2018 Kabupaten Siak Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Sekdakab
Baca: HM Wardan Pakaikan Tanjak Hitam kepada Luhut Binsar Panjaitan Saat ke Riau, Ini Nama Tanjaknya
Sebanyak 212 orang menerima SK pengangkatannya menjadi CPNS 2019 dari Formasi Umum 2018.
Mereka pelamar CPNS 2018 yang telah melewati tahapan kelulusan persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), nilai ambang batas atau passing grade dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Jumlah CPNS tersebut terdiri dari tenaga pendidik 125 orang, tenaga kesehatan 64 orang dan tenaga teknis 23 orang.
Sekretaris Daerah HTS Hamzah langsung menyerahkan SK tersebut, Senin (4/3/2019) di aula kantor bupati Siak.
Suasana pemberian SK tersebut penuh keakraban.
Hamzah mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja kepada CPNS tersebut.
Menurut Hamzah, setelah berstatus sebagai CPNS, mereka masih harus melewati tahap kelulusan masa percobaan untuk menjadi pegawai negeri sipil. Masa percobaan itu 1 tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
"Apabila saudara ternyata melakukan pelanggaran atau tindak pidana, misalnya Narkoba dan bentuk kriminal lainnya, maka saudara diberhentikan," tegas Hamzah.
Ketegadan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Wewenang Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan Manajemen ASN.
Baca: TERUNGKAP Inisial Wanita Cantik Bersama Andi Arief Saat Ditangkap Polisi di Hotel Soal Kasus Narkoba
Baca: SISWI CANTIK Asal Pekanbaru, Hobi Menari dan Modern Dance hingga Raih Nilai Tertinggi Aremso Riau
Baca: KISAH Mahasiswi Cantik Asal Pekanbaru Menulis Buku dan Kuliah, Lakoni Beberapa Pekerjaan Sekaligus
Maka pejabat pembina kepegawaian di daerah berwewenang menetapkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu Hamzah juga mengingatkan agar CPNS mengupgrade pengetahuan mereka.
Sebab, era revolusi industri 4.0 telah menghadirkan perubahan dan ketidakpastian yang memunculkan berbagai tantangan yang akan dihadapi ASN pada masa mendatang.
Konsekuensi itu membuat ASN saat ini bekerja pada era pemerintahan dengan sistem informasi terbuka (Open Government).
Tuntutan publik saat ini dalam penyelenggaraan pembangunan adalah adanya kewajiban membuka ruang partisipasi bagi masyarakat.
"Kita memerlukan figure ASN yang tidak hanya berintegritas dan profesional, tapi juga berwawasan global serta menguasai teknologi informasi," kata dia.
Hamzah meminta para CPNS yang baru saja diangkat, untuk dapat terus menerus mempersiapkan diri.
Supaya tuntutan bekerja sebagai birokrat yang tangguh, adaptatif, memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tuntutan perkembangan zaman.
"Saudara-saudara diharapkan mampu menjadi figur ASN yang talented dan multitasking. Ahli dalam satu bidang, tetapi juga mampu mengerjakan peran dan fungsi dalam aspek lain," kata dia.
Baca: KISAH Hijaber Cantik Asal Aceh Jadi Selebgram, Cantik Bak Boneka, Ada yang DM Nakal
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Tulungagung Merantau di Pekanbaru, Pilih Jadi FDJ, Tepis Imej Negatif
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online
Hamzah juga memaparkan restrukturisasi organisasi birokrasi kebijakan pemerintah kedepan.
Sebab jabatan struktural dalam birokrasi akan ditata menjadi semakin sedikit. Sebaliknya jabatan fungsional akan diperbanyak.
Hal tersebut kata dia juga sejalan dengan analisis Kementerian PAN dan RB.
Sebanyak 65 persen bidang pekerjaan ASN pada saat ini akan hilang akibat perkembangan zaman pada kurun waktu 10 tahun mendatang.
"Sebagian besar urusan pekerjaan birokrasi saat ini telah dilaksanakan berbasis teknologi informasi, sehingga tingkat kinerja menjadi efisien dan efektif. Fenomena tersebut merupakan early warning bagi kita para ASN, agar bersiap diri menghadapi masa 10 tahun yang akan datang tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, Revolusi Industri gelombang ke 4 juga telah menggejala pada organisasi korporasi dan pemerintahan.
Penggunaan teknologi juga sudah berhasil diterapkan di beberapa OPD.
Pemkab Siak kata dia, beberapa tahun lalu mendapat penghargaan inovasi pelayanan publik tingkat nasional karena keunggulan inovasi pelayanan publik.
Misalnya inovasi alarm persalinan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi di bidang pelayanan kesehatan, layanan Unit Reaksi Cepat (URC) untuk pelayanan perbaikan jalan rusak di bidang pelayanan infrastruktur, serta layanan Sistem Online Tracking System (SPOTS) di bidang pelayanan perizinan terpadu.
Baca: 3 FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bergelut dengan Dunia Malam
Baca: 3 Hijaber Cantik Bak Boneka, Ada yang Pernah Terima DM Nakal dan Dihakimi Netizen
Baca: 5 Selebgram Cantik Bak Boneka dan Seksi, Ada Sering dapat DM Nakal, Ini Pengakuannya
“Saudara-saudara sekalian diminta menjadi bagian dari kelanjutan tradisi inovasi pelayanan publik lainnya di masa yang akan tiba, khususnya terkait pelayanan publik berbasis teknologi informasi digital," sebutnya.
Larang Bangga Berlebihan
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur (PPA) Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Siak, Fuad Alsagaf melarang CPNS 2018 yang baru saja menerima SK jangan berbangga hati berlebihan.
Sebab, ada aturan yang harus diikuti selama masa percobaan ini.
"CPNS ini belum tentu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih ada ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS. Karena itu janganlah eforia berlebihan," ujar Fuad Alsagaf di ruang rapat kantor Bupati Siak, Senin (4/3/2019).
Ia menerangkan, beberapa ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dalam Pasal 34 ayat (1) hingga (5) disebutkan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun yaitu masa prajabatan.
Dijelaskan Fuad, masa prajabatan tersebut meliputi proses pendidikan dan pelatihan. Proses ini dilakukan secara terintegrasi guna membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan. Kemudian juga membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi ASEAN Regional English Mathematics Science
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Riau Lahir 9 Hari Setelah Soeharto Jatuh pada Reformasi 1998
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Sawahlunto Merantau di Pekanbaru, Bekerja di BUMN, Berbisnis Make Up Artis
Di sisi lain, CPNS bisa diberhentikan apabila terlibat narkoba, korupsi, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat. Kemudian juga bisa diberhentikan bila terbukti memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.
"Bagi CPNS dan PNS yang menyalahgunakan jabatan atau korupsi dan terlibat narkoba akan langsung diberhentikan. Tidak ada toleransi dalam hal ini," jelas Fuad.
Ia menyampaikan CPNS atau PNS yang diberhentikan karena menyalahgunakan jabatan/korupsi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan terkait PNS yang terlibat narkoba diberhentikan berdasarkan fakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pegawai yang bersangkutan.
Kemudian lanjut dia, masalah disiplin pegawai tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian ditambah Peraturan Bupati Siak Nomor 25 Tahun 2012 tentang pemotongan tambahan penghasilan PNS dan pemotongan uang transportasi tenaga non PNS yang melanggar ketentuan jam kerja di lingkungan Pemkab Siak.
Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 pegawai dapat diberhentikan jika tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih.
"Mohon ini menjadi perhatian bagi CPNS yang baru menerima SK. Jangan sampai tidak jadi diangkat. Ini saya sampaikan juga untuk mengingatkan demi perbaikan dan masa depan pemerintahan Siak," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)