Pekanbaru
6 Tuntutan Guru Sertifikasi Pekanbaru, Tak Mau Janji Palsu Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan
Setidaknya ada 6 poin utama yang disampaikan ratusan guru sertifikasi tingkat SD dan SMP di Pekanbaru terkait TPP
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
6 Tuntutan Guru Sertifikasi Pekanbaru, Tak Mau Janji Palsu Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setidaknya ada 6 poin utama yang disampaikan ratusan guru sertifikasi tingkat SD dan SMP di Pekanbaru terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).
Pertama, mereka meminta agar merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 pasal 9 ayat 8 (Tunjangan Tambahan Penambahan Penghasilan (TPP) guru bersertifikasi tetap diberikan kepada seluruh guru.
Kedua, mereka menuntut dikembalikannya Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) guru sertifikasi Kota Pekanbaru seperti sedia kala, sejumlah Rp 1.650.000 untuk 12 bulan pembayaran (tahun 2019).
Baca: Demo Guru di Kantor Walikota Pekanbaru, Massa: Angek Cu, Buka Pintu Cu Pidau
Ketiga, mereka ingin agar tidak ada kesenjangan atau diskriminasi guru sertifikasi dengan pegawai Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dalam hal TPP ini. Karena guru juga bagian dari Dinas Pendidikan.
Keempat, agar tidak ada intimidasi, mutasi dan intervensi terhadap seluruh guru sertifikasi yang melakukan aksi unjuk rasa.
Kelima, mereka tidak ingin ada janji palsu dalam pencairan TPP untuk seluruh guru sertifikasi Kota Pekanbaru.
Mereka ingin bukti konkrit untuk TPP segera dicairkan dan dibayarkan 12 bulan penuh tahun 2019 sebanyak Rp 1.650.000
Keenam, apabila poin pertama sampai kelima tidak direalisasikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, maka mereka para guru akan mogok mengajar sampai tuntutan mereka terpenuhi.
Baca: Dari Kantor Walikota, Aksi Demo Guru Berlanjut di DPRD Pekanbaru
Sebelumnya, ratusan guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Pekanbaru akan menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019) pagi.
Mereka menuntut Walikota Pekanbaru merevisi Perwako Nomor 7 Pasal 9 ayat 8, yang berisi tentang guru sertifikasi tidak lagi mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintahan Pekanbaru.
Alasan Pemko Pekanbaru tidak lagi memberikan tunjungan penghasilan karena mereka sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi dari pemerintah pusat.
Dalam aksinya, bahkan mereka memblokir jalan Jenderal Sudirman depan kantor Walikota.
Sehingga membuat kemacetan yang cukup panjang. Lantaran pengendara tak bisa melintas.
Arus lalu lintas pun terpaksa dialihkan.