Kasus Suap Pemko Pekanbaru
KPK Eksekusi Risnandar Mahiwa CS Untuk Jalani Hukuman, Aset Negara Rp 9 Miliar Lebih Dipulihkan
KPK mengeksekusi eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan 2 mantan anak buahnya untuk menjalani masa hukuman.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), mengeksekusi eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan 2 mantan anak buahnya untuk menjalani masa hukuman.
Eksekusi terhadap ketiga terpidana kasus korupsi ini dilakukan di Pekanbaru, Rabu (1/10/2025).
Tak hanya itu, KPK dalam hal ini juga memprioritaskan pemulihan kerugian negara.
Total aset yang berhasil dipulihkan dari ketiga terpidana mencapai Rp9,6 miliar, ditambah mata uang asing.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, eksekusi terhadap Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila merupakan bukti komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery.
"Tujuan kami tidak hanya menghukum para koruptor, tetapi juga memastikan uang negara yang mereka rampas kembali ke kas negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya, Senin (6/10/2025).
Tiga terpidana tersebut tidak hanya dijebloskan ke penjara, tetapi juga diwajibkan menyetor uang pengganti dan denda dalam jumlah besar.
Untuk terdakwa Risnandar Mahiwa divonis 5 tahun 6 bulan dan telah menyetor uang pengganti Rp3,6 miliar.
Kemudian eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dihukum 6 tahun penjara dan telah mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar serta mata uang asing.
Lalu eks Plt Kabag Umum, Novin Karmila divonis 5 tahun 6 bulan dan menyetor uang pengganti Rp1,3 miliar.
Selain setoran dari para terpidana, KPK juga berhasil menyetorkan uang rampasan ke kas negara sebesar Rp3.240.500.000,00.
Meskipun masih ada kekurangan yang harus dilunasi, eksekusi ini menjadi sinyal kuat bahwa korupsi tidak hanya berujung pada penjara, melainkan juga menimbulkan kewajiban finansial yang harus dipertanggungjawabkan hingga lunas.
Langkah ini memperkuat pesan KPK bahwa hukuman bagi koruptor tidak berhenti pada jeruji besi, melainkan juga mencakup pengembalian penuh aset negara yang telah mereka curi.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Kasus Korupsi Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Inkrah, KPK Segera Eksekusi Tiga Terpidana |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Terima Vonis, Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dengan Suara Bergetar, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Ajukan Permintaan Pada Hakim |
![]() |
---|
Eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara, BMW dan Barang Mewah Dirampas Negara |
![]() |
---|
Harap Divonis Rendah di Kasus Korupsi, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Minta Maaf Pada Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.